CB24.ID- Bea Cukai Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui kegiatan operasi pasar dan edukasi kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai.
Bersinergi dengan Denpom II/2 Jambi, kegiatan pengawasan peredaran rokok ilegal dan edukasi dilaksanakan selama Agustus 2026 di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Kegiatan tersebut menyasar pemilik toko grosir serta pedagang eceran.
Dalam kegiatan edukasi, para peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya cukai hasil tembakau sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Penerimaan tersebut turut mendukung pembiayaan program pembangunan nasional maupun daerah.
Selain itu, Bea Cukai Jambi juga menyampaikan informasi mengenai ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, cara mengidentifikasinya, sanksi atas pelanggaran, serta dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal.
Dari hasil pengawasan di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, petugas Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan sebanyak 223.692 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Dengan adanya penindakan tersebut, capaian penindakan Bea Cukai Jambi sepanjang 2026 hingga Agustus telah mencapai 5.943.988 batang rokok ilegal. Dari jumlah itu, estimasi kerugian negara mencapai Rp4.613.732.208, sedangkan denda Ultimum Remedium (UR) mencapai Rp1.239.654.000.
Jika dibandingkan dengan capaian pada 2025, jumlah rokok ilegal yang ditindak mengalami peningkatan sebesar 58,6 persen, dari sebelumnya 3.746.744 batang. Sementara itu, denda Ultimum Remedium meningkat secara signifikan hingga 622,4 persen.
Melalui kegiatan tersebut, Bea Cukai Jambi mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara sekaligus mewujudkan perdagangan yang adil, sehat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)















