CB24.ID– Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH Unja) memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum mengenai hak atas kesehatan bagi anak penyandang disabilitas kepada orang tua/wali murid dan guru SLBN Sri Soedewi Maschun Sofyan Kota Jambi.
Kegiatan yang digelar pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Aula Graha Diklat SLBN Sri Soedewi Kota Jambi itu merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta penguatan konsep “Kampus Berdampak”. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya keluarga serta tenaga pendidik yang mendampingi anak penyandang disabilitas.
Tim PPM FH Unja diketuai Dr. Arrie Budhiartie, S.H., M.Hum., dengan anggota Latifah Amir, S.H., M.H., Prof. Dr. A. Zarkasi, S.H., M.Hum., Evalina Alissa, S.H., M.H., Rustian Mushawirya, S.H., M.H., Maulidina Sari, S.H., M.H., Alifa Nisrina, S.H., M.H., dan Maretta Trimirza, S.H., M.H.
Perkuat Pemahaman Orang Tua dan Guru
Sasaran penyuluhan adalah orang tua atau wali murid serta guru SLBN Sri Soedewi. Kelompok ini dinilai memiliki peran langsung dalam memastikan terpenuhinya hak kesehatan anak penyandang disabilitas, baik ketika berada di lingkungan keluarga maupun sekolah.
Berdasarkan penjajakan awal tim PPM, masih terdapat orang tua yang belum sepenuhnya memahami hak kesehatan anak disabilitas, termasuk langkah yang dapat ditempuh ketika pelayanan kesehatan tidak sesuai harapan atau menimbulkan persoalan.
Anak penyandang disabilitas juga disebut memiliki kerentanan terhadap berbagai persoalan kesehatan, baik yang berkaitan dengan kondisi genetik maupun gangguan kesehatan dalam masa pertumbuhan. Karena itu, orang tua dan guru perlu memahami hak, kewajiban, serta mekanisme perlindungan hukum dalam pelayanan kesehatan.
Kepala SLBN Sri Soedewi Kota Jambi, Budi Surono, S.Pd., menyambut kegiatan tersebut. Ia menilai penyuluhan hukum memberi ruang bagi warga sekolah untuk memahami pentingnya kesehatan dan menyelesaikan persoalan yang mungkin muncul dalam pelayanan kesehatan.
Ketua Komite SLBN Sri Soedewi, Eva Rachmi, mengatakan kegiatan itu menjadi kesempatan bagi wali murid dan orang tua untuk memperoleh penjelasan serta mengajukan pertanyaan mengenai hak kesehatan anak-anak mereka.
Sementara itu, Prof. Dr. A. Zarkasi menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai sengketa di bidang kesehatan serta langkah penegakan hak yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hak Kesehatan sebagai Hak Konstitusional
Dalam pemaparannya, Dr. Arrie Budhiartie menjelaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak fundamental yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara berkewajiban memenuhi dan melindungi hak tersebut melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai serta tenaga kesehatan yang profesional.
Ia menyampaikan bahwa kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik, tetapi juga mencakup kesehatan jiwa dan sosial. Aspek kesehatan mental dinilai penting bagi orang tua yang mendampingi anak penyandang disabilitas, maupun guru yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan peserta didik selama kegiatan belajar berlangsung.
Materi sosialisasi merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Agar mudah dipahami peserta, tim menyampaikan materi dengan contoh konkret yang berkaitan dengan pengalaman orang tua dan guru dalam mendampingi anak penyandang disabilitas.
Hak Pasien dan Penyelesaian Sengketa
Dalam penyuluhan tersebut, peserta mendapat penjelasan mengenai pengertian kesehatan sebagai kondisi sehat secara fisik, jiwa, dan sosial, bukan sekadar bebas dari penyakit. Materi juga mencakup pengertian pasien, kondisi gawat darurat, serta upaya kesehatan.
Selain itu, peserta dibekali pemahaman mengenai hak setiap orang dalam penyelenggaraan kesehatan, seperti hak memperoleh informasi dan edukasi yang seimbang serta bertanggung jawab, hak atas lingkungan yang sehat, dan hak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, baik, dan profesional sesuai kebutuhan.
Tim PPM juga menjelaskan kewajiban setiap orang dalam pelayanan kesehatan, termasuk menghormati hak orang lain, menjaga kesehatan pihak yang berada di bawah tanggung jawabnya, serta menjaga lingkungan yang sehat. Penjelasan itu dinilai relevan dengan tanggung jawab sekolah dan guru terhadap peserta didik selama berada di lingkungan sekolah.
Hak pasien yang disampaikan meliputi hak memberikan persetujuan atau penolakan terhadap tindakan medis tertentu serta hak atas kerahasiaan data kesehatan. Bagi anak penyandang disabilitas, peran orang tua atau wali dinilai penting dalam memberikan persetujuan tindakan medis dan melindungi kerahasiaan informasi kesehatan anak.
“Orang tua perlu berhati-hati dalam memberikan informasi mengenai kondisi kesehatan anak serta bijak dalam menentukan persetujuan atau penolakan terhadap tindakan medis, terutama karena setiap anak penyandang disabilitas memiliki kebutuhan dan risiko yang berbeda,” demikian pokok penjelasan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Peserta juga memperoleh pemahaman tentang kewajiban pasien, antara lain mematuhi saran tenaga kesehatan dan memberikan informasi yang benar mengenai kondisi kesehatan maupun keterbatasan anak.
Tidak Semua Keluhan Adalah Malpraktik
Tim PPM menekankan bahwa sengketa kesehatan merupakan ketidaksesuaian antara harapan pasien atau keluarga dengan hasil pelayanan kesehatan yang diterima. Namun, tidak semua hasil pelayanan yang tidak sesuai harapan dapat langsung dikategorikan sebagai malpraktik.
Ketidaksesuaian hasil layanan dapat dipengaruhi berbagai faktor, seperti kondisi pasien yang telah parah, reaksi alergi yang tidak terduga, serta risiko medis lain yang mungkin muncul. Pemahaman ini penting agar masyarakat dapat menilai persoalan secara objektif dan tidak mengambil tindakan emosional ketika menghadapi hasil pelayanan kesehatan yang tidak sesuai harapan.
Apabila terjadi sengketa, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur nonlitigasi, seperti mediasi, maupun litigasi melalui pengadilan atau laporan kepada aparat penegak hukum jika terdapat dugaan tindak pidana.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diperkenalkan pada sejumlah lembaga yang dapat membantu masyarakat dalam menghadapi sengketa pelayanan kesehatan, termasuk Ombudsman serta lembaga perlindungan konsumen.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi tanya jawab. Pertanyaan yang muncul antara lain mengenai pendampingan guru ketika anak didik mengalami masalah kesehatan, tindakan tenaga medis tanpa persetujuan orang tua atau wali, dugaan malpraktik, serta langkah sekolah dalam melindungi hak anak penyandang disabilitas.
Prof. Dr. A. Zarkasi juga mengingatkan adanya potensi kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas yang perlu ditangani secara cepat dan serius. Ia menyatakan Fakultas Hukum Universitas Jambi siap memberikan pendampingan dan bantuan dalam penyelesaian persoalan hukum terkait kasus tersebut.
Kegiatan ditutup dengan pemberian door prize kepada peserta. Sebagai tindak lanjut, tim PPM dan pihak sekolah merencanakan pembentukan “Keluarga SLBN Sadar Hukum” sebagai wadah penguatan pemahaman hukum bagi orang tua, wali murid, dan guru di lingkungan SLBN Sri Soedewi Maschun Sofyan Kota Jambi. (*)















