Kasus dua mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi M. Subhi dan Nella Ervina yang berstatus tersangka korupsi bukan sekadar berita kriminal biasa; ini adalah alarm keras bahwa “kursi” kepemimpinan di instansi pengelola pendapatan daerah telah berubah menjadi arena transaksi gelap yang menggerogoti kepercayaan publik. (news.detik)
M. Subhi, mantan Kepala BPPRD, divonis 4 tahun 5 bulan penjara karena memotong dana insentif pemungutan pajak pegawai selama 2017–2019, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. Ia bahkan sempat menjadi DPO setelah mangkir dari panggilan penyidik, menunjukkan upaya menghindari pertanggungjawaban. (news.detik)
Kini, Nella Ervina—yang juga pernah menjabat Kepala BPPRD sebelum menjadi Kadis Perindag—ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pemutakhiran data pajak daerah tahun anggaran 2024, dengan modus rekayasa data senilai Rp1,37 miliar. Fakta bahwa dua pemimpin berturut-turut di instansi yang sama terjerat kasus serupa menandakan adanya celah sistemik: lemahnya pengawasan internal, budaya impunitas, dan kemungkinan jaringan kepentingan yang terstruktur. (kumparan)
BPPRD memegang peran strategis sebagai pengelola Pajak dan Retribusi Daerah—sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Namun, ketika jabatan di dalamnya justru dimanfaatkan untuk memotong hak pegawai atau merekayasa data pajak, maka yang terjadi bukan hanya kerugian finansial, melainkan erosi legitimasi pemerintah daerah di mata warga. (news.detik)
Warga Jambi patut bertanya: apakah mekanisme checks and balances di internal Pemkot Jambi benar-benar berfungsi? Mengapa pola serupa bisa terulang dalam rentang waktu relatif singkat? Dan yang lebih penting: apakah ada evaluasi struktural pasca-kasus Subhi yang sungguh-sungguh diterapkan, atau sekadar “ganti orang, ganti modus”?
Kasus ini menuntut lebih dari sekadar proses hukum. Diperlukan:
-
Audit forensik menyeluruh terhadap seluruh proses bisnis BPPRD, mulai dari pemungutan, insentif, hingga pemutakhiran data wajib pajak.
-
Penguatan sistem digitalisasi yang meminimalkan intervensi manual dan ruang diskresi pejabat.
-
Whistleblower protection yang nyata, agar pegawai berani melaporkan penyimpangan tanpa takut dimutasi atau diintimidasi.
-
Rotasi jabatan berbasis risiko, khususnya di posisi yang mengelola arus kas dan data sensitif.
-
Transparansi publik: publikasi berkala atas realisasi PAD, struktur insentif, dan hasil audit internal.
“Kursi panas” BPPRD Kota Jambi seharusnya menjadi simbol peringatan bagi setiap pejabat: bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan hak istimewa untuk memperkaya diri. Jika pola ini terus dibiarkan, maka yang terbakar bukan hanya reputasi individu, melainkan kepercayaan warga terhadap seluruh bangunan tata kelola pemerintahan daerah.
Kini, bola ada di tangan pimpinan daerah dan aparat pengawas: apakah mereka akan membersihkan sarang korupsi ini hingga ke akarnya, atau membiarkannya menjadi “tradisi kelam” yang diwariskan dari satu periode ke periode berikutnya. Siapa menyusul?












