CB24.ID- Polemik seputar anggaran pokok pikiran (pokir) pimpinan DPRD Kota Jambi mendapat klarifikasi langsung dari Ketua DPRD, Kemas Faried Alfarelly. Ia menegaskan bahwa pokir sama sekali bukan anggaran yang menjadi kewenangan pribadi anggota dewan.
Kemas Faried menjelaskan, pokir adalah mekanisme DPRD untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Ia mengingatkan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi multitafsir di tengah publik.
“Pokir itu pada dasarnya bukan untuk kepentingan dan dana pribadi dewan. Itu merupakan usulan perencanaan yang disusun dari awal melalui kegiatan reses dan turun ke lapangan untuk menampung aspirasi masyarakat,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Menurutnya, aspirasi yang ditampung dapat meliputi beragam kebutuhan warga, seperti pembangunan jalan lingkungan, perbaikan drainase, infrastruktur permukiman, hingga fasilitas lainnya. Seluruh usulan itu kemudian diperjuangkan DPRD dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Kendati demikian, Kemas Faried menekankan bahwa tidak semua usulan otomatis terealisasi. Setiap usulan dari RT dan masyarakat tetap dituangkan dalam rencana APBD tahunan, lalu diverifikasi oleh pemerintah daerah.
“Jadi tidak semua usulan yang disampaikan otomatis bisa direalisasikan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa fungsi DPRD tidak hanya legislasi dan pengawasan, tetapi juga penganggaran. Dalam fungsi tersebut, dewan berkewajiban menghimpun kebutuhan masyarakat dan memperjuangkannya dalam penyusunan APBD. Pokir pun menjadi salah satu jalur menampung aspirasi yang belum terakomodasi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan. (*)















