CB24.ID- Kasus korupsi pengalihan IUP batu bara di Mandiangin, Sarolangun, tidak boleh dibaca semata-mata sebagai kegagalan manajemen di tubuh BUMN atau ulah manipulatif pihak swasta. Di pusat perkara ini terdapat satu pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana mungkin sebuah Surat Keputusan Bupati yang diduga bermasalah dapat berubah menjadi fondasi transaksi bernilai miliaran rupiah?
SK Bupati Sarolangun Nomor 32 Tahun 2010 bukan sekadar kertas administrasi. Dalam konstruksi perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, dokumen tersebut menjadi pintu masuk bagi sebuah perusahaan untuk diposisikan seolah telah memiliki IUP Operasi Produksi—status yang menentukan nilai, kelayakan, dan prospek sebuah aset tambang. Ketika dasar legalitasnya rapuh, bahkan disebut diduga fiktif atau tidak terarsip secara sah, maka seluruh bangunan transaksi di atasnya patut dipertanyakan secara serius.
Bukan Sekadar Kekeliruan Administrasi
Dugaan terhadap SK tersebut tidak boleh diredam dengan istilah “cacat administrasi” seakan-akan persoalannya hanya soal kelalaian pencatatan. Dalam sektor pertambangan, dokumen perizinan adalah nyawa suatu aset. Tanpa izin yang sah, terverifikasi, dan sesuai dengan kondisi lapangan, lahan tambang bukanlah komoditas bernilai tinggi, melainkan risiko hukum yang sewaktu-waktu dapat meledak.
Kejaksaan Agung ketika mengungkap perkara ini menyatakan bahwa SK Bupati Sarolangun Nomor 32 Tahun 2010 mengenai peningkatan izin eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi untuk PT TMI diduga fiktif. Informasi yang muncul menyebut bahwa pada sebagian lahan, izin masih berada pada tahap eksplorasi. Artinya, terdapat jurang antara dokumen yang dipakai dalam transaksi dan realitas legalitas pertambangan di lapangan.
Di sinilah perkara ini menjadi sangat serius. Negara, melalui perusahaan BUMN dan anak usahanya, diduga menggelontorkan uang untuk membeli aset yang legalitasnya tidak berdiri di atas fondasi yang kokoh. Ketika BUMN melakukan akuisisi tanpa pemeriksaan menyeluruh, tanpa uji tuntas yang ketat, dan tanpa memastikan keabsahan dokumen kepada instansi penerbit serta instansi teknis, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang perusahaan. Yang dipertaruhkan adalah uang negara.
Tidak cukup mengatakan bahwa pihak pembeli lalai dan pihak penjual memanipulasi. Pertanyaan publik yang lebih tajam harus dijawab: siapa yang menerbitkan, menandatangani, menyimpan, mengawasi, dan memastikan keabsahan SK itu sejak awal?
SK Tidak Boleh Jadi Alat Cuci Legalitas
Dalam banyak transaksi bermasalah, dokumen formal kerap dipakai sebagai “pakaian legal” untuk menutupi substansi yang cacat. Sebuah SK yang tampak resmi dapat mengangkat nilai sebuah perusahaan tambang secara drastis. Dari aset yang hanya memegang izin eksplorasi, ia dapat dipasarkan seolah-olah telah siap masuk tahap produksi. Dari lahan yang seharusnya masih penuh ketidakpastian, ia berubah menjadi komoditas investasi bernilai tinggi.
Di titik itulah SK Bupati Sarolangun Nomor 32 Tahun 2010 menjadi objek yang sangat menentukan. Bukan karena dokumen itu otomatis membuktikan seseorang bersalah, melainkan karena dokumen tersebut diduga menjadi dasar yang dipakai untuk membangun keyakinan bahwa aset tambang tersebut layak dibeli. Bila dasar itu tidak sah, tidak tercatat, tidak sesuai data teknis, atau diproduksi melalui prosedur yang menyimpang, maka patut diduga telah terjadi upaya “mencuci legalitas” aset tambang melalui instrumen pemerintahan.
Masyarakat harus membedakan dua hal. Pertama, vonis terhadap pihak BUMN dan swasta membuktikan bahwa pengadilan telah menemukan kesalahan pidana pada pelaku yang diadili. Kedua, fakta bahwa sebuah SK kepala daerah menjadi bagian penting dalam rangkaian perkara tidak boleh ditutup begitu saja hanya karena belum seluruh pihak diperiksa atau belum seluruh peran diuji secara terbuka.
Hukum pidana memang bekerja berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan prasangka. Namun, negara juga tidak boleh menjadikan ketiadaan penetapan tersangka sebagai alasan untuk menghentikan pertanyaan publik. Justru karena perkara telah mengungkap dugaan SK bermasalah, penelusuran terhadap rantai penerbitan dokumen wajib dilakukan secara terang, objektif, dan tanpa perlakuan istimewa.
Tidak Ada Tameng Jabatan Dalam Tipikor
Status seseorang sebagai anggota DPR RI aktif tidak boleh menciptakan kesan bahwa proses hukum menjadi mustahil atau harus menunggu restu politik. Prinsipnya jelas: anggota DPR memang memiliki mekanisme perlindungan prosedural dalam pemeriksaan perkara pidana tertentu. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 pada pokoknya mengubah mekanisme persetujuan pemeriksaan penyidikan anggota DPR dari persetujuan Mahkamah Kehormatan Dewan menjadi persetujuan tertulis Presiden.
Namun, perlindungan tersebut bukan benteng untuk perkara korupsi. Pasal 245 ayat (3) UU MD3 mengecualikan sejumlah kondisi, termasuk tindak pidana khusus seperti korupsi, tertangkap tangan, serta tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup. Dalam perkara korupsi, penegak hukum dapat menjalankan proses pemanggilan, pemeriksaan, dan tindakan hukum sesuai kewenangannya tanpa harus terhambat izin tertulis Presiden.
Karena itu, bila ada pihak yang mencoba membangun opini bahwa pemeriksaan seorang anggota DPR dalam perkara IUP Sarolangun akan terganjal oleh status jabatan atau mekanisme izin Presiden, narasi itu harus diluruskan. Dalam perkara tindak pidana korupsi, persoalan utamanya bukan izin politik, melainkan kecukupan alat bukti.
Kalau alat bukti cukup, hukum harus bergerak. Kalau alat bukti belum cukup, penyidik harus memperdalamnya. Tetapi tidak boleh ada ruang bagi alasan-alasan prosedural yang keliru untuk menciptakan kesan bahwa hukum tak bisa menyentuh pejabat atau mantan pejabat yang memiliki posisi politik.
Bongkar Rantai Dokumennya
Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum perlu menelusuri perkara ini sampai ke hulu. Bukan hanya mengejar siapa yang menerima atau mengeluarkan uang dalam transaksi, tetapi juga membongkar jalur lahirnya dokumen yang dipakai untuk membenarkan transaksi tersebut.
Ada beberapa pertanyaan yang wajib dijawab secara terbuka:
-
Apakah SK Bupati Sarolangun Nomor 32 Tahun 2010 benar diterbitkan melalui prosedur yang sah, lengkap, dan sesuai kewenangan?
-
Di mana dokumen asli, register penerbitan, disposisi, telaah teknis, peta wilayah, dan arsip pendukungnya?
-
Mengapa dokumen yang sangat menentukan nilai aset tambang itu tidak terverifikasi secara memadai oleh BUMN sebelum akuisisi dilakukan?
-
Apakah terdapat perbedaan antara data perizinan pada dokumen transaksi dengan catatan yang tersedia di instansi teknis?
-
Siapa saja yang mengetahui, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari penggunaan dokumen tersebut?
-
Apakah penyelidikan telah menelusuri seluruh rantai tanggung jawab administratif, korporatif, dan politik di balik penerbitan serta penggunaan SK itu?
Pertanyaan ini bukan penghakiman. Ini adalah tuntutan akuntabilitas. Dalam negara hukum, setiap pejabat berhak atas asas praduga tak bersalah. Tetapi pada saat yang sama, setiap pejabat—terutama yang dokumennya muncul dalam perkara korupsi—wajib siap diperiksa secara transparan dan setara di hadapan hukum.
Sarolangun Butuh Terang, Bukan Sunyi
Kasus IUP Sarolangun adalah pelajaran pahit tentang bagaimana dokumen pemerintah daerah dapat menjadi faktor penentu dalam perputaran uang negara. Ketika sebuah SK diduga bermasalah, dampaknya tidak berhenti di meja birokrasi. Ia dapat berubah menjadi dasar transaksi palsu, kerugian BUMN, luka bagi keuangan negara, dan hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
RMJ Kota Jambi memandang, penuntasan perkara ini tidak boleh berhenti pada pelaku yang telah diproses apabila masih terdapat mata rantai fakta yang belum diuji. Tidak boleh ada standar ganda: pihak swasta dan direksi BUMN diproses, sementara asal-usul dokumen publik yang diduga menjadi fondasi transaksi justru dibiarkan kabur.
Kita tidak meminta kriminalisasi. Kita meminta klarifikasi, pemeriksaan, dan pembuktian yang tuntas. Sebab, jika sebuah SK Bupati dapat dipakai untuk mengubah aset tambang yang secara hukum belum pasti menjadi transaksi bernilai miliaran rupiah, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara lama. Yang dipertaruhkan adalah wibawa administrasi pemerintahan, integritas perizinan tambang, serta keyakinan rakyat bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi siapa pun. (*)














