CB24.ID- DPRD Kota Jambi menyoroti persoalan iuran pengelolaan sampah yang diterapkan di sejumlah lingkungan masyarakat dalam pelaksanaan program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM).

Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Paruk, mengatakan pihaknya menerima keluhan warga terkait besaran iuran sampah. Namun, ia menjelaskan bahwa iuran tersebut merupakan hasil kesepakatan masyarakat di tingkat RT dan bukan kewajiban yang secara khusus diatur dalam Peraturan Wali Kota.
DPRD mendorong agar besaran dan mekanisme iuran dibahas secara terbuka melalui musyawarah lingkungan. Keterbukaan dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman, sekaligus memastikan iuran sesuai kemampuan warga dan kebutuhan operasional pengangkutan sampah.
Dengan komunikasi dan kesepakatan bersama, pelaksanaan OPBM diharapkan tetap berjalan secara transparan serta memberi kejelasan kepada masyarakat. (*)















