CB24.ID- Dinilai telah mengingkari janji (Wanprestasi) terkait jasa hukum yang telah disepakati pada saat proses kampanye dan dilanjutkan dengan proses sidang di Mahkamah Konstitusi, Pusat Konsultasi & Bantuan Hukum (PKBH) HUMANIORA yang diwakili oleh Dr. Fikri Riza, S.Pt, SH, MH dan Ilham Kurniawan Dartias, SH, MH dan Hasudungan Gultom, SH, selaku kuasa hukum cabup Monadi, S.Sos, M.Si dan H. Murison, S.Pd, S.Sos pada saat Pilkada Kerinci tahun 2024 lalu telah beberapa kali melakukan somasi kepada sang Bupati dan wabup Kerinci terpilih, akan tetapi tidak ada itikad baik untuk menunaikan kewajiban pembayaran Jasa Hukum kepada PKBH Humaniora Jambi, hingga Somasi Terakhir dilayangkan sang Bupati tetap tidak menunjukan itikad baik untuk menyelesaikannya.
Melalui press release yang dikirimkan advokat Dr. Fikri Riza, S.Pt. SH.MH kepada media ini, dijelaskan bahwa ternyata masih ada sisa pembayaran Jasa Hukum selaku kuasa hukum Monadi dan Murison pada saat Pilkada serentak tahun 2024 lalu yang sampai hari ini belum lunas dibayarkan.
Menurut Fikri, Jasa hukum dirinya dan rekan selaku kuasa hukum Monadi dan Murison pada saat pilkada serentak 2024 terbagi kedalam 2 (dua) bagian yakni biaya advokasi dan pelayanan hukum saat proses pilkada mulai dari kampanye hingga penghitungan suara di KPU dan biaya advokasi dan biaya pelayanan hukum saat proses persidangan di Mahkamah Konstitusi serta biaya operasional lainnya, bahkan berdasarkan informasi yang kami peroleh dari surat somasi, biaya tiket pesawatpun masih belum tuntas dibayarkan oleh sang bupati.
Sebelumnya, pihaknya sudah melayangkan surat Somasi pertama pada tanggal 20 November 2025, namun karena belum ada itikad baik dari yang bersangkutan, maka pihaknya kembali melayangkan surat Somasi kedua sekaligus terakhir kepada yang bersangkutan pada tanggal 16 Desember 2025 lalu.
Karena sudah dua kali somasi dilayangkan, namun yang bersangkutan tidak juga mengindahkannya, Fikri dan rekan dalam waktu dekat berencana akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
“Insya allah, kita akan segera memasukkan gugatan ke Pengadlan Negeri Sungai Penuh, “ ujar Fikri.
Akankah melalui gugatan ini sang Bupati baru tergerak untuk melunasi hutang yang belum tuntas dibayarkan tersebut ? Entahlah. Yang jelas jika Sang Bupati menghianati hak- hak orang yang telah membelanya, sungguh bukan sebuah teladan yang baik. Kita lihat saja perkembangannya. (jack)















