CB24.ID- Sidang lanjutan atas tuduhan pencurian sawit yang dituduhkan kepada terdakwa Tawaf Aly Cs semakin menunjukkan fakta sesungguhnya sebagaimana terlihat dalam persidangan yang digelar pada hari selasa, 3 Februari 2026 pukul 10.40 WIB hingga pukul 2.45 dini hari.
Dari 3 orang saksi pelaku (Asman, Hendra dan Bahtiar) yang dihadirkan dimuka persidangan, ketiganya secara tegas mengatakan bahwa alasan mendasar kenapa mereka berani melakukan pemanenan adalah karena lahan kebun yang menjadi objek sengketa ini ternyata telah diserahkan oleh Sucipto kepada pihak desa yang selanjutnya diserahkan pengelolaannya melalui Kelompok Tani (KT) Maju Bersama yang dibidani oleh Tawaf Aly selaku Pembina dan penasehat.
“Kami berani memanen sawit tersebut karena sudah ada serah terima dari pihak Sucipto,” ujar Asman, Ketua KT. Maju Bersama saat ditanya JPU dan majelis hakim di muka persidangan.
Hal senada juga disampaikan oleh Hendra, selaku bendahara KT. Maju Bersama serta Bahtiar warga Desa Merbau.
Pernyataan ketiga pelaku ini bukan sekedar klaim omong kosong, namun dibuktikan juga dengan dokumen tertulis berupa Berita Acara serah terima lahan kebun tersebut yang dihadirkan oleh Tawaf Aly dan disaksikan oleh majelis hakim serta jaksa penuntut umum.
Dari dokumen tersebut terkuak fakta bahwa ternyata Sucipto melalui orang kepercayaannya Budiman yang juga menjadi saksi dalam persidangan ini, pada tahun 2016 lalu telah menyerahkan lahan tersebut kepada pihak desa yang berita acaranya ditandatangani oleh pihak sucipto dan pihak desa serta disaksikan juga oleh perangkat desa saat itu.
“Apa yang dilakukan kawan-kawan kelompok tani di kebun sawit tersebut sama sekali bukan kegiatan illegal apalagi disebut mencuri karena lahan tersebut sudah diserahkan kepada pihak desa yang selanjutnya pengelolaannya diserahkan kepada kelompok tani Maju Bersama pada tahun 2016 lalu, ujar Azhari, tim kuasa hukum Thawaf Aly.
Lebih lanjut dijelaskan Azhari, Karena kawan-kawan kelompok tani taat aturan, mereka belum berani memanen karena harus menunggu perubahan status lahan tersebut dari pihak kementrian, dan itu baru terjadi pada tahun 2021 melalui Permenhut Nomor. 6613. Sementara mereka baru memanen di bulan Juni tahun 2024.
“Bayangkan, meski telah diserahterimakan oleh Sucipto, kawan-kawan belum berani melakukan kegiatan pemanenan karena status lahan tersebut masih dalam kawasan hutan produksi. Inilah yang membuat Sucipto takut dilaporkan masyarakat atas pelanggaran undang-undang kehutanan yang dilakukannya sehingga menyerahkan lahan tersebut kepada pemerintah desa. Namun Setelah status lahan berubah tiba-tiba dia mengklaim kembali dan malah melaporkan anggota kelompok tani atas tuduhan pencurian. Ini betul-betul licik,” ungkap Azhari.
Atas fakta-fakta persidangan dan dokumen yang dimiliki tim kuasa hukum Tawaf Aly, mereka bersiap akan melaporkan balik Sucipto dan kelompoknya atas tuduhan membuat cerita bohong dan mengaburkan fakta persidangan.
“Dari fakta-fakta persidangan dan dokumen penyerahan lahan serta telaah dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, kita akan melaporkan balik Sucipto beserta kelompoknya yang selama persidangan berlangsung telah membuat cerita bohong dan mengaburkan Fakta sesungguhnya.,” tegas Azhari. (jai)














