CB24.ID- Sinergi antara aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Jambi menerima pelimpahan perkara hasil penindakan Polres Kerinci terhadap sebanyak 499.200 batang rokok merek Golden Long yang tidak dilekati pita cukai.
Pelimpahan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas penindakan yang dilakukan oleh Polres Kerinci terhadap rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Barang tersebut selanjutnya ditangani melalui proses sesuai dengan kewenangan Bea Cukai.
Kepala Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata kuatnya sinergi antara Bea Cukai Jambi dan Polres Kerinci dalam memberantas peredaran barang ilegal.
“Keberhasilan penindakan ini merupakan bukti nyata sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, yaitu Bea Cukai Jambi bersama Polres Kerinci. Ini juga merupakan wujud komitmen yang teguh untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara,” ujar Dafit.
Bea Cukai Jambi mengimbau masyarakat agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi rokok ilegal. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat semakin mempersempit ruang peredaran barang kena cukai ilegal. Selain itu, langkah tersebut juga penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan. (*)















