CB24.ID- Bea Cukai Jambi terus berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) secara resmi. Edukasi tersebut disampaikan melalui siaran langsung Radio Talk Show di RRI Jambi, Rabu pukul 10.00 WIB, dengan mengusung tema “Kenali dan Daftarkan IMEI: Mudah, Aman, dan Legal.”
Dalam dialog tersebut, narasumber dari Bea Cukai Jambi menjelaskan bahwa pendaftaran IMEI dapat dilakukan di kantor Bea Cukai terdekat paling lambat 60 hari sejak kedatangan penumpang dari luar negeri.
Masyarakat yang ingin mendaftarkan perangkatnya terlebih dahulu harus mengisi formulir registrasi secara mandiri melalui laman resmi Bea Cukai. Setelah proses pengisian selesai, pemohon akan memperoleh bukti registrasi berupa QR Code.
Selanjutnya, pemohon perlu membawa sejumlah dokumen dan perangkat ke kantor Bea Cukai untuk dilakukan verifikasi oleh petugas. Dokumen yang harus disiapkan meliputi paspor, boarding pass, bukti QR Code, serta perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan dengan jumlah maksimal dua unit.
Narasumber juga menegaskan bahwa proses pendaftaran IMEI tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, perangkat yang didaftarkan tetap dapat dikenai Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai Jambi mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa pendaftaran ilegal atau memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Pendaftaran IMEI secara resmi dinilai penting untuk memastikan perangkat telekomunikasi dapat digunakan dengan aman dan nyaman pada jaringan seluler di Indonesia. (*)















