CB24,ID- Sidang lanjutan atas tuduhan pencurian sawit terhadap Thawaf Aly, seorang aktivis tani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jum’at (6/2/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan itu, kuasa hukum terdakwa menyoroti beberapa kejanggalan dalam kesaksian yang disampaikan oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Kuasa hukum terdakwa, Abdullah Ihsan mengungkapkan fakta baru mengenai status lahan yang menjadi objek sengketa. Lahan yang sebelumnya merupakan kawasan hutan ternyata telah berubah status menjadi Area Penggunaan Lain (APL) pada tahun 2021, berdasarkan SK 6613.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa pelapor, Sucipto, menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain, yaitu Heri Candra. Selain itu, dokumen sporadik yang diajukan juga tidak ada yang tercatat atas nama pelapor,” ungkap Ihsan
Pihak terdakwa juga menilai bahwa kesaksian yang disampaikan oleh saksi Azis dan Murtako (keamanan kebun), tidak konsisten dan cenderung hanya berdasarkan apa yang mereka dengar dari pihak lain (testimonium de auditu).
Kuasa hukum Tawaf Aly mencatat adanya ketidakcocokan antara keterangan saksi dalam persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada di kepolisian.
Lebih jauh lagi, tim kuasa hukum mencium adanya praktik mafia tanah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Mereka menduga adanya upaya penguasaan lahan hutan oleh pihak tertentu yang kemudian dipindahkan statusnya menjadi milik masyarakat. Namun, ketika status lahan berubah menjadi APL dan memiliki nilai ekonomis tinggi, pihak pelapor mencoba untuk mengambil alihnya kembali.
“Yang menjadi persoalan adalah bahwa yang menguasai lahan ini bukan perusahaan, melainkan perorangan yang tidak terdaftar sebagai perusahaan perkebunan. Mereka menguasai lebih dari 100 hektar tanah tanpa izin yang sah. Ini jelas merugikan masyarakat setempat,” tegas kuasa hukum.
Sementara itu, anggota tim pengacara Tawaf Aly lainnya, Azhari, SH menyoroti kesaksian kedua saksi pelapor. Ia mengungkapkan bahwa kedua saksi tersebut mengaku mengalami amnesia dan tidak bisa membaca.
“Kewajiban saksi adalah memberikan keterangan yang sebenarnya. Jika keterangan kedua saksi yang telah dicatat oleh hakim menyatakan bahwa mereka tidak dapat memberikan keterangan yang benar, maka keterangan mereka adalah keterangan palsu yang dapat berimplikasi pada pidana,” tegas Azhari memperingatkan saksi.
Sidang selanjutnya direncanakan untuk memeriksa sembilan saksi dari pihak terdakwa, yang akan memberikan keterangan mengenai sejarah kepemilikan tanah tersebut dan membantah tuduhan terhadap klien mereka.
Salah satu saksi kunci akan memberikan penjelasan rinci mengenai perubahan status tanah dari kawasan hutan hingga menjadi APL. (**)















