channelberita24.id
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • MUARO JAMBI
    • BATANG HARI
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • SUNGAI PENUH
    • SAROLANGUN
    • TEBO
    • MERANGIN
    • BUNGO
    • KERINCI
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • SPORTS
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • MUARO JAMBI
    • BATANG HARI
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • SUNGAI PENUH
    • SAROLANGUN
    • TEBO
    • MERANGIN
    • BUNGO
    • KERINCI
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • SPORTS
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
channelberita24.id
No Result
View All Result
Home TANJABTIM

Tolak Vonis 7 Bulan, Thawaf Aly dan Kuasa Hukum Nyatakan Banding Serta Akan Laporkan Mejelis Hakim Ke Komisi Yudisial

Redaksi utama by Redaksi utama
Maret 10, 2026
in TANJABTIM
0
Tolak Vonis 7 Bulan, Thawaf Aly dan Kuasa Hukum Nyatakan Banding Serta Akan Laporkan Mejelis Hakim Ke Komisi Yudisial
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.ID- Sidang perkara pidana atas tuduhan pencurian buah sawit oleh aktivis tani, Thawaf Aly dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa selama 7 bulan penjara menyisakan satu pertanyaan penting yang tidak bisa diterima oleh tim kuasa hukum Thawaf Aly.

Meski majelis hakim yang pimpin oleh Anselmus Vialino Sinaga, SH menjatuhkan vonis hanya 7 bulan penjara, Tim kuasa hukum Tawaf Ay tetap tidak bisa menerima putusan tersebut. Alasannya sangat mendasar karena menurut tim hukum terdakwa, putusan tersebut sangat tidak bersesuaian dengan fakta persidangan seperti, ketidakhadiran saksi korban Sucipto, ketidaksesuaian lokasi kebun berdasarkan keterangan saksi ahli, serta tidak dihadirkannya alat bukti pencurian di muka persidangan.

“Jangankan 7 bulan, satu haripun kami tidak bisa menerima putusan tersebut karena sangat tidak bersesuaian dengan fakta persidangan,“ ujar Ahmad Azhari, SH.I, anggota tim penasehat hukum Thawaf Aly.

Iapun mencurigai ada dugaan permainan antara Majelis Hakim serta JPU yang menyidangkan perkara kliennya ini. Untuk itu, ia memastikan jika pihaknya akan melaporkan majelis hakim kepada Komisi Yudisial untuk diperiksa.

“Kami pastikan, kami akan melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini kepada Komisi Yudisial selaku pengawas perilaku hakim,” tegasnya.

Kasus yang menimpa Thawaf Aly ini cukup menjadi perhatian banyak pihak. Bukan hanya mengenai posisi terdakwa selaku aktivis tani, namun keberadaan Sucipto yang menjadi seteru Thawaf Aly dalam perkara inilah yang juga menjadi perhatian.
Bagimana tidak, meski mengaku sebagai pihak yang dirugikan dalam persoalan ini, namun yang melaporkan Thawaf Aly atas tuduhan pencurian bukanlah Sucipto, melainkan orang lain yang diberi kuasa oleh Sucipto.

Siapa Sebenarnya Sucipto ?

Dalam persidangan terungkap jika Sucipto adalah seorang pengusaha asal Sumatera Utara yang pernah memiliki usaha perkebuan di Provinsi Jambi. Dalam perjalanannya, perusahaan perkebunan milik Sucipto pernah kedapatan melakukan penanaman sawit tanpa izin di dalam Kawasan hutan produksi di wilayah Tabjab Timur. Karena hal tersebut melanggar Undang-undang kehutanan, Sucipto akirnya menghentikan aktivitas tersebut.
Sekitar tahun 2012 – 2013, Sucipto mengaku membeli lahan di wilayah Desa Merbau Kecamatan Mendahara dan selanjutnya ditanami kelapa sawit.

Namun lahan tersebut akhirnya diketahui juga berada dalam Kawasan hutan produksi. Takut dilaporkan oleh aktivis lingkungan karena melanggar undang-uandang kehutanan, maka akhirnya Sucipto meyerahkan lahan tersebut kepada masyarakat desa melalui Kades Dullah saat itu.
Meski telah diserahkan, masyarakat tidak otomatis mengelola lahan tersebut tanpa ada pesetujuan dari Kementrian Kehutanan. Oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, masyarakat disarankan untuk membentuk kelompok tani agar bisa memanfaatkan kebun sawit tersebut melalui pola Perhutaan Sosial (PS).

Selaku aktivis yang banyak mendampingi petani, akhirnya Thawaf Aly menginisisai pembentukan Kelompok Tani Maju Bersama yang diketuai oleh Asman, warga Desa Merbau. Sedangkan dirinya diposisikan sebagai Humas.

Walaupun telah terbentuk serta bebadan hukum, kelompok tani yang dibidani oleh Tawaf Aly ini tidak serta merta langsung menggarap kebun tersebut. Mereka harus menunggu pelepasan areal dari HP menjadi APL yang akhirnya keluar pada tahun 2021.
Kelompok Tani Maju Bersama baru melakukan aktivitasnya pada bulan Juni tahun 2025 dengan dasar hukum adanya berita acara serah terima lahan dari Sucipto kepada pihak Desa yang selanjutnya diserahkan kepada KT. Maju Bersama hak pengelolaannya.

Namun belakangan, Sucipto CS mengklaim pihaknya tidak pernah menyerahkan lahan tersebut kepada pihak Desa dan Kelompok Tani Maju Brsama hingga akhirnya melaporkan anggota dan pengurus KT Maju Bersama kepada pihak kepolisian atas tuduhan pencurian buah sawit.

Banyak Kejanggalan Dalam Persidangan

Dalam rangkaian persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjab Timur, sejak awal persidangan hingga pembacaan vonis oleh majelis hakim, tim kuasa hukum terdakwa berulangkali mempertanyakan ketidakhadiran saksi korban (Sucipto-red) yang selalu mangkir dalam persidangan dengan berbagai alasan.

“Kehadairan saksi korban sangat penting untuk diengar kesaksiannya. Jika saksi korban tidak pernah hadir, bagamiana kita bisa yakin jika ia adalah pemilik lahan yang sesungguhnya,” ujar tim kuasa hukum Thawaf Aly dalam persidangan.

Selain itu, tim kuasa hukum Thwaf Aly juga mempertanyakan mengenai 5 surat Sporadik yang dijadikan barang bukti dalam persidangan karena tidak satupun surat Sporadik tersebut atas nama Sucipto selaku pemilik lahan dan korban.

Tim kuasa hukum Thawaf Aly juga mempertanyakan keabsahan 5 Sporadik yang dikeluarkan oleh Kades Merbau tersebut yang dinilai cacat hukum karena menurut saksi ahli dari pihak Kehutanan Provinsi Jambi mengatakan jika semua sporadik yang keluar dibawah tahun 2021 menjadi cacat hukum jika lahan tersebut berada dalam Kawasan hutan produksi .

Hal ini mestinya bisa menjadi rujukan bagi hakim utk mengesampingkan surat kepemilikan lahan tersebut, karena dianggap tidak sah dan cacat hukum.

Kuasa hukum juga mempertayakan alat bukti yang digunakan untuk memanen kelapa sawit tersebut yang tidak pernah dihadirkan di muka peridangan.

Atas banyaknya kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Thawaf Aly sangat kecewa atas putusan majelis hakim.

Perjuangkan Keadilan untuk Thawaf Aly di Tingkat Banding

Meski vonis terhadap Thawaf Aly sudah dijatuhkan, namun perjuangan untuk mendapatkan keadilan belum selesai dan akan terus diupayakan oleh tim kuasa hukum tawaf Aly di tingkat banding.
Kepada awak media Tim Kuasa hukum Thawaf Aly mengatakan jika pihaknya segera akan mengirimkan Memory Banding ke Pengadilan Tinggi Jambi dengan penekanan pembelaan pada fakta-fakta persidangan yang telah dikesampingkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur.

“Insya Allah, kami akan segra menyampaikan memory banding pembeleaan klien kami kepada hakim Pengadilan Tinggi Jambi,” ungkap Azhari (jai).

Redaksi utama

Redaksi utama

Related Posts

Panen Raya TNI di Tanjab Timur, Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
PROVINSI JAMBI

Panen Raya TNI di Tanjab Timur, Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Juli 18, 2026
SPBU Rantau Rasau Pastikan Stok BBM Lancar Sambut Idul Fitri, Bantah Isu Hoaks Pelangsir Minyak
TANJABTIM

SPBU Rantau Rasau Pastikan Stok BBM Lancar Sambut Idul Fitri, Bantah Isu Hoaks Pelangsir Minyak

Maret 13, 2026
Menanti Vonis Thawaf Aly, Perjuangan Aktivis Tani Dalam Mencari Keadilan di Bumi Melayu
TANJABTIM

Menanti Vonis Thawaf Aly, Perjuangan Aktivis Tani Dalam Mencari Keadilan di Bumi Melayu

Februari 28, 2026
Next Post
Pastikan Keselamatan Mudik Lebaran 2026, Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Jambi Tinjau Kesiapan Tol Tempino – Simpang Ness

Pastikan Keselamatan Mudik Lebaran 2026, Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Jambi Tinjau Kesiapan Tol Tempino – Simpang Ness

Abdullah Sani Apresiasi Gerakan Pangan Murah, Langkah Strategis Stabilkan Harga Pangan

Abdullah Sani Apresiasi Gerakan Pangan Murah, Langkah Strategis Stabilkan Harga Pangan

PTPN IV PalmCo Merajut Asa ‘Anak-Anak Istimewa’ di Pekanbaru

PTPN IV PalmCo Merajut Asa 'Anak-Anak Istimewa' di Pekanbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Guru dan Warga Beri Saran Pelaksana MBG, Hindari Lauk Berkuah dan Kacang

Guru dan Warga Beri Saran Pelaksana MBG, Hindari Lauk Berkuah dan Kacang

8 bulan ago
Fix, Yamaha Gear Ultima Motor Tangguh Kuat No Debat di Jalanan Jambi

Fix, Yamaha Gear Ultima Motor Tangguh Kuat No Debat di Jalanan Jambi

9 bulan ago
Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI

Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI

7 bulan ago
Pasca Liburan Nataru, Siswa Sambut Antusias MBG di Kota Jambi

Pasca Liburan Nataru, Siswa Sambut Antusias MBG di Kota Jambi

9 bulan ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • BATANG HARI
  • BUNGO
  • HUKRIM
  • KERINCI
  • KOTA JAMBI
  • MERANGIN
  • MUARO JAMBI
  • NASIONAL
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • PROVINSI JAMBI
  • SPORTS
  • TANJABBAR
  • TANJABTIM
  • Uncategorized

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Soal Penertiban PKL Pasar Talang Banjar, DPRD Kota Jambi Desak Penguatan Satpol PP

CROSAX, Band Asal Lamongan yang Mulai Mencuri Perhatian Pecinta Musik

FH Unja Sosialisasikan Hak Kesehatan Anak Disabilitas di SLBN Sri Soedewi Jambi

Toyota Hadirkan T-OPT: Harga Sparepart Lebih Terjangkau dengan Garansi Resmi

PTPN IV Regional IV Jalin Kerja Sama Datun dengan Kejari Batanghari

Ketua DPRD Kota Jambi Terima Audiensi LPM Se-Kota Jambi

Trending

Kursi Panas BPPRD Kota Jambi : Ketika Jabatan Jadi Ladang Korupsi, Bukan Pengabdian
OPINI

Kursi Panas BPPRD Kota Jambi : Ketika Jabatan Jadi Ladang Korupsi, Bukan Pengabdian

by Redaksi utama
Oktober 8, 2026
0

Kasus dua mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi M. Subhi dan Nella...

PODSI Jambi Genjot Latihan Jelang Kejurnas Dayung Karawang

PODSI Jambi Genjot Latihan Jelang Kejurnas Dayung Karawang

Oktober 3, 2026
Ketika SK Bupati Menjadi Jantung Skandal IUP Sarolangun

Ketika SK Bupati Menjadi Jantung Skandal IUP Sarolangun

Oktober 2, 2026
Soal Penertiban PKL Pasar Talang Banjar, DPRD Kota Jambi Desak Penguatan Satpol PP

Soal Penertiban PKL Pasar Talang Banjar, DPRD Kota Jambi Desak Penguatan Satpol PP

September 29, 2026
CROSAX, Band Asal Lamongan yang Mulai Mencuri Perhatian Pecinta Musik

CROSAX, Band Asal Lamongan yang Mulai Mencuri Perhatian Pecinta Musik

September 28, 2026
channelberita24.id

Copyright © 2022 Channelbeita24.id, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • CONTACT
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • MUARO JAMBI
    • BATANG HARI
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • SUNGAI PENUH
    • SAROLANGUN
    • TEBO
    • MERANGIN
    • BUNGO
    • KERINCI
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • SPORTS
  • OTOMOTIF

Copyright © 2022 Channelbeita24.id, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In