CB24.ID- Sidang perkara pidana atas tuduhan pencurian buah sawit oleh aktivis tani, Thawaf Aly dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa selama 7 bulan penjara menyisakan satu pertanyaan penting yang tidak bisa diterima oleh tim kuasa hukum Thawaf Aly.
Meski majelis hakim yang pimpin oleh Anselmus Vialino Sinaga, SH menjatuhkan vonis hanya 7 bulan penjara, Tim kuasa hukum Tawaf Ay tetap tidak bisa menerima putusan tersebut. Alasannya sangat mendasar karena menurut tim hukum terdakwa, putusan tersebut sangat tidak bersesuaian dengan fakta persidangan seperti, ketidakhadiran saksi korban Sucipto, ketidaksesuaian lokasi kebun berdasarkan keterangan saksi ahli, serta tidak dihadirkannya alat bukti pencurian di muka persidangan.
“Jangankan 7 bulan, satu haripun kami tidak bisa menerima putusan tersebut karena sangat tidak bersesuaian dengan fakta persidangan,“ ujar Ahmad Azhari, SH.I, anggota tim penasehat hukum Thawaf Aly.
Iapun mencurigai ada dugaan permainan antara Majelis Hakim serta JPU yang menyidangkan perkara kliennya ini. Untuk itu, ia memastikan jika pihaknya akan melaporkan majelis hakim kepada Komisi Yudisial untuk diperiksa.
“Kami pastikan, kami akan melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini kepada Komisi Yudisial selaku pengawas perilaku hakim,” tegasnya.
Kasus yang menimpa Thawaf Aly ini cukup menjadi perhatian banyak pihak. Bukan hanya mengenai posisi terdakwa selaku aktivis tani, namun keberadaan Sucipto yang menjadi seteru Thawaf Aly dalam perkara inilah yang juga menjadi perhatian.
Bagimana tidak, meski mengaku sebagai pihak yang dirugikan dalam persoalan ini, namun yang melaporkan Thawaf Aly atas tuduhan pencurian bukanlah Sucipto, melainkan orang lain yang diberi kuasa oleh Sucipto.
Siapa Sebenarnya Sucipto ?
Dalam persidangan terungkap jika Sucipto adalah seorang pengusaha asal Sumatera Utara yang pernah memiliki usaha perkebuan di Provinsi Jambi. Dalam perjalanannya, perusahaan perkebunan milik Sucipto pernah kedapatan melakukan penanaman sawit tanpa izin di dalam Kawasan hutan produksi di wilayah Tabjab Timur. Karena hal tersebut melanggar Undang-undang kehutanan, Sucipto akirnya menghentikan aktivitas tersebut.
Sekitar tahun 2012 – 2013, Sucipto mengaku membeli lahan di wilayah Desa Merbau Kecamatan Mendahara dan selanjutnya ditanami kelapa sawit.
Namun lahan tersebut akhirnya diketahui juga berada dalam Kawasan hutan produksi. Takut dilaporkan oleh aktivis lingkungan karena melanggar undang-uandang kehutanan, maka akhirnya Sucipto meyerahkan lahan tersebut kepada masyarakat desa melalui Kades Dullah saat itu.
Meski telah diserahkan, masyarakat tidak otomatis mengelola lahan tersebut tanpa ada pesetujuan dari Kementrian Kehutanan. Oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, masyarakat disarankan untuk membentuk kelompok tani agar bisa memanfaatkan kebun sawit tersebut melalui pola Perhutaan Sosial (PS).
Selaku aktivis yang banyak mendampingi petani, akhirnya Thawaf Aly menginisisai pembentukan Kelompok Tani Maju Bersama yang diketuai oleh Asman, warga Desa Merbau. Sedangkan dirinya diposisikan sebagai Humas.
Walaupun telah terbentuk serta bebadan hukum, kelompok tani yang dibidani oleh Tawaf Aly ini tidak serta merta langsung menggarap kebun tersebut. Mereka harus menunggu pelepasan areal dari HP menjadi APL yang akhirnya keluar pada tahun 2021.
Kelompok Tani Maju Bersama baru melakukan aktivitasnya pada bulan Juni tahun 2025 dengan dasar hukum adanya berita acara serah terima lahan dari Sucipto kepada pihak Desa yang selanjutnya diserahkan kepada KT. Maju Bersama hak pengelolaannya.
Namun belakangan, Sucipto CS mengklaim pihaknya tidak pernah menyerahkan lahan tersebut kepada pihak Desa dan Kelompok Tani Maju Brsama hingga akhirnya melaporkan anggota dan pengurus KT Maju Bersama kepada pihak kepolisian atas tuduhan pencurian buah sawit.
Banyak Kejanggalan Dalam Persidangan
Dalam rangkaian persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjab Timur, sejak awal persidangan hingga pembacaan vonis oleh majelis hakim, tim kuasa hukum terdakwa berulangkali mempertanyakan ketidakhadiran saksi korban (Sucipto-red) yang selalu mangkir dalam persidangan dengan berbagai alasan.
“Kehadairan saksi korban sangat penting untuk diengar kesaksiannya. Jika saksi korban tidak pernah hadir, bagamiana kita bisa yakin jika ia adalah pemilik lahan yang sesungguhnya,” ujar tim kuasa hukum Thawaf Aly dalam persidangan.
Selain itu, tim kuasa hukum Thwaf Aly juga mempertanyakan mengenai 5 surat Sporadik yang dijadikan barang bukti dalam persidangan karena tidak satupun surat Sporadik tersebut atas nama Sucipto selaku pemilik lahan dan korban.
Tim kuasa hukum Thawaf Aly juga mempertanyakan keabsahan 5 Sporadik yang dikeluarkan oleh Kades Merbau tersebut yang dinilai cacat hukum karena menurut saksi ahli dari pihak Kehutanan Provinsi Jambi mengatakan jika semua sporadik yang keluar dibawah tahun 2021 menjadi cacat hukum jika lahan tersebut berada dalam Kawasan hutan produksi .
Hal ini mestinya bisa menjadi rujukan bagi hakim utk mengesampingkan surat kepemilikan lahan tersebut, karena dianggap tidak sah dan cacat hukum.
Kuasa hukum juga mempertayakan alat bukti yang digunakan untuk memanen kelapa sawit tersebut yang tidak pernah dihadirkan di muka peridangan.
Atas banyaknya kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Thawaf Aly sangat kecewa atas putusan majelis hakim.
Perjuangkan Keadilan untuk Thawaf Aly di Tingkat Banding
Meski vonis terhadap Thawaf Aly sudah dijatuhkan, namun perjuangan untuk mendapatkan keadilan belum selesai dan akan terus diupayakan oleh tim kuasa hukum tawaf Aly di tingkat banding.
Kepada awak media Tim Kuasa hukum Thawaf Aly mengatakan jika pihaknya segera akan mengirimkan Memory Banding ke Pengadilan Tinggi Jambi dengan penekanan pembelaan pada fakta-fakta persidangan yang telah dikesampingkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur.
“Insya Allah, kami akan segra menyampaikan memory banding pembeleaan klien kami kepada hakim Pengadilan Tinggi Jambi,” ungkap Azhari (jai).














