CB24.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan PTPN IV Region IV memperkuat sinergi dalam perlindungan serta pengamanan aset negara yang dikelola BUMN.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) oleh Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., bersama Region Head PTPN IV Region IV Khayamuddin Panjaitan, di Aula Kejati Jambi, Selasa (15/9/2026).
Kerja sama meliputi bantuan hukum, pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum (legal opinion), hingga pengamanan dan penyelesaian persoalan aset PTPN IV Region IV.
Khayamuddin mengatakan, kerja sama ini menjadi pembaruan sekaligus kelanjutan sinergi yang sebelumnya telah terbangun. Menurutnya, dukungan Kejati Jambi penting untuk mencegah potensi persoalan hukum dan memastikan seluruh langkah korporasi berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan Kejati siap memberikan dukungan hukum guna mewujudkan tata kelola aset yang tertib, optimal, dan berkelanjutan.
“Melalui sinergi antara BUMN dan Kejaksaan, potensi persoalan hukum diharapkan dapat diantisipasi dan ditangani secara tepat sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Sugeng.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menjaga aset negara agar aman, profesional, dan memberi nilai tambah bagi perusahaan. (*)















