CB24.ID- Di balik hamparan hijau kebun sawit yang dikelola perusahaan di Desa Sei Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, tersimpan kegelisahan yang kian membara. Warga setempat kini secara terbuka mempertanyakan ke mana sebenarnya aliran dana kemitraan 20% yang dijanjikansebuah kewajiban hukum yang tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Seorang warga Desa Sei Gelam yang enggan disebutkan namanya melontarkan tuduhan serius. Menurutnya, dana bagi hasil 20% yang seharusnya menjadi hak kolektif warga justru hanya dinikmati oleh segelintir kelompok tertentu.
“Infonya dana tersebut dikelola oleh satu kelompok yang mengatasnamakan warga desa, namun kami selaku warga desa tidak merasa menerima manfaat dari dana yang katanya telah digelontorkan oleh salah satu perusahaan yang ada di desa kami,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Lebih tajam lagi, ia menegaskan bahwa pengelolaan dana semacam itu seharusnya transparan dan melibatkan struktur pemerintahan yang sah. “Harusnya pengelolaan dana tersebut bersifat terbuka. Menurut kami, dana yang diterima pantasnya dikelola oleh pemerintah desa untuk kemakmuran bersama, bukan oleh kelompok yang mengatasnamakan kepentingan desa,” tegasnya.
Ketika tim redaksi berupaya meminta klarifikasi, Kepala Desa Sei Gelam, Agustiar, tidak menjawab panggilan telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirimkan. Sikap diam ini seolah menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab di tengah kegelisahan warga.
Payung Hukum yang Jelas, Realisasi yang Samar
Secara regulasi, posisi warga sebenarnya sangat kuat. Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2014 secara tegas mewajibkan setiap perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas areal yang diusahakan. Fasilitasi ini dapat berupa pola kredit, bagi hasil, atau skema pendanaan lain yang disepakati.
Pasal 59 bahkan merinci kriteria penerima manfaat: masyarakat yang lahannya digunakan untuk perkebunan, berpenghasilan rendah, bertempat tinggal di sekitar lokasi izin usaha, dan sanggup mengelola kebun—semuanya harus ditetapkan secara resmi oleh bupati/walikota. Sementara Pasal 60 menegaskan bahwa skema ini harus berbentuk kemitraan yang adil antara perusahaan dan masyarakat.
Namun di lapangan, warga Sei Gelam justru merasa ditinggalkan. Janji kesejahteraan yang diikat undang-undang itu seolah menguap, hanya menjadi narasi manis di atas kertas tanpa jejak nyata di kantong rakyat.
Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban
Kasus ini bukan sekadar soal dana yang tidak merata. Ini adalah soal akuntabilitas publik, soal hak warga yang dijamin undang-undang, dan soal kepercayaan yang terus terkikis ketika mekanisme pengelolaan dana kemitraan dilakukan secara tertutup oleh kelompok tanpa legitimasi yang jelas.
Warga Sei Gelam tidak meminta lebih dari yang dijanjikan hukum. Mereka hanya menuntut apa yang menjadi hak mereka: transparansi, keadilan, dan kesejahteraan yang benar-benar menyentuh kehidupan sehari-hari—bukan sekadar angka di laporan tahunan perusahaan. (*)















