CB24.ID- Sidang lanjutan atas tuduhan pencurian buah sawit terhadap aktivis tani Thawaf Aly memasuki babak akhir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjab Timur, kamis, 19 Februari 2026 lalu dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa bersikukuh menganggap Thawaf Aly bersalah.
Meski tidak ikut melakukan pemanenan, namun Thawaf dianggap bersalah karena menerima hasil panen yang dilakukan oleh anggota Kelompok Tani Maju Bersama sehingga dijatuhi tuntutan 1,6 tahun penjara.
Atas tuntutan JPU tersebut, anggota tim kuasa hukum Thawaf Aly, Romel Siregar, SH angkat bicara. Menurut Romel, tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut sama sekali tidak berdasar alias kabur, terutama dalam hal lokasi yang dituduhkan kepada Thawaf Aly yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, dimana jaksa menyebut lokasi di Dusun Ria sedangkan faktanya lokasi berada di dusun Hidayah, Desa Merbau, Kecamatan Mendahara.
Romel juga mempertanyakan mengapa JPU tidak menghadirkan saksi korban (Sucipto) serta Dullah (mantan Kades Merbau) yang justru banyak terlibat dalam objek sengketa.
“Kami melihat tuntutan ini terkesan dipaksakan karena banyak keterangan saksi-saksi pelapor yang tidak bersesuaian dalam fakta persidangan. Untuk itu kami akan melaporkan JPU kepada Jamwas di Kejagung,” ujarnya.
Romel juga mempersoalkan mengenai status lahan yang menjadi sengketa dimana awalnya lahan tersebut adalah lahan bermasalah milik PT. SMP yang kemudian ditinggalkan mereka karena melanggar Undang-Undang Kehutanan No.41 Tahun 1999. Namun oleh oknum Kades Merbau saat itu (Dullah), lahan tersebut diperjualbelikan secara illegal kepada Sucipto melalui H. Kadas yang menurut Romel dapat disebut sebagai mafia tanah.
“Lahan yang diklaim oleh Sucito ini adalah lahan bermasalah peninggalan PT. SMP yang kemudian diperjualbelikan oleh mantan Kades Dullah kepada Sucipto melalui H. Kadas,” tukasnya.
Saling Klaim Lahan Antara Sucipto dan Kelompok Tani Maju Bersama
Meski Sucipto telah merasa memiliki lahan eks PT. SMP tersebut, namun lahan tersebut tidak bisa dikelola tanpa ada persetujuan dari Kementrian Kehutanan.
Lahan tersebut baru bisa dikelola apabila sudah ada persetujuan dari Kemenhut melalui Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dengan menggunakan pola Perhutanan Sosial atas nama kelompok tani.
Pada saat itu, menurut Tawaf Aly seperti yang juga diungkapkan oleh saksi-saksi dipersidangan, Sucipto selanjutnya membentuk kelompok tani, namun sayangnya kelompok tani bentukan Sucipto ini ditolak oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi karena anggotanya 90% bukan penduduk sekitar melainkan orang-orang yang ditentukan oleh Sucipto yang keberadannya justru berada di Medan (SumateraUtara).
Atas penolakan tersebut, akhirnya dibentuklah kelompok tani yang baru bernama KT. Maju Bersama yang dibidani oleh Thawaf Aly dimana anggota dan pengurus kelompok tani adalah warga Desa Merbau. Thawaf Aly-pun selanjutnya ditunjuk sebagai humas untuk mengurus proses administrasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Pada saat itu juga dilakukan serah terima lahan oleh Sucipto melalui orang kepercayaannya bernama Budiman kepada pihak Desa untuk selanjutnya dikelola oleh Kelompok Tani Maju Bersama.
Meskipun dalam persidangan hal ini tidak diakui oleh Budimana, namun surat berita acara serah terima yang ditandantanginya serta foto-foto kegiatan serah terima di Kantor Desa serta pertemuan antara Thawaf Aly dengan Sucipto di medan secara otomatis menggugurkan bantahan Budiman.
Meskipun telah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Kehutanan atas rekomenddasi Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Kelompok Tani Maju Bersama tidak serta merta langsung menggarap lahan tersebut. Mereka masih menunggu pelepasan status lahan dari kawasan Hutan Produksi (HP) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) selama 5 tahun, tepatnya di tahun 2021.
Dari keterangan para saksi ini, sebenarnya tindakan pemanenan yang dilakukan oleh KT. Maju Bersama bukanlah tindakan illegal mengingat lahan tersebut telah diserahkan oleh Sucipto kepada mereka.
Atas fakta-fakta persidangan yang dikesampingkan oleh JPU, maka Tim kuasa hukum Tawaf Aly akan melaporkan JPU kepada jaksa muda bidang pengawasan karena dianggap telah mengaburkan fakta persidangan. (tim)















