channelberita24.id
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • MUARO JAMBI
    • BATANG HARI
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • SUNGAI PENUH
    • SAROLANGUN
    • TEBO
    • MERANGIN
    • BUNGO
    • KERINCI
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • SPORTS
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • MUARO JAMBI
    • BATANG HARI
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • SUNGAI PENUH
    • SAROLANGUN
    • TEBO
    • MERANGIN
    • BUNGO
    • KERINCI
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • SPORTS
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
channelberita24.id
No Result
View All Result
Home TANJABTIM

Kesampingkan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Thawaf Aly Akan Laporkan JPU ke JAMWAS

Redaksi utama by Redaksi utama
Februari 20, 2026
in TANJABTIM
0
Kesampingkan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Thawaf Aly Akan Laporkan JPU ke JAMWAS
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.ID- Sidang lanjutan atas tuduhan pencurian buah sawit terhadap aktivis tani Thawaf Aly memasuki babak akhir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjab Timur, kamis, 19 Februari 2026 lalu dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa bersikukuh menganggap Thawaf Aly bersalah.

Meski tidak ikut melakukan pemanenan, namun Thawaf dianggap bersalah karena menerima hasil panen yang dilakukan oleh anggota Kelompok Tani Maju Bersama sehingga dijatuhi tuntutan 1,6 tahun penjara.

Atas tuntutan JPU tersebut, anggota tim kuasa hukum Thawaf Aly, Romel Siregar, SH angkat bicara. Menurut Romel, tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut sama sekali tidak berdasar alias kabur, terutama dalam hal lokasi yang dituduhkan kepada Thawaf Aly yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, dimana jaksa menyebut lokasi di Dusun Ria sedangkan faktanya lokasi berada di dusun Hidayah, Desa Merbau, Kecamatan Mendahara.

Romel juga mempertanyakan mengapa JPU tidak menghadirkan saksi korban (Sucipto) serta Dullah (mantan Kades Merbau) yang justru banyak terlibat dalam objek sengketa.

“Kami melihat tuntutan ini terkesan dipaksakan karena banyak keterangan saksi-saksi pelapor yang tidak bersesuaian dalam fakta persidangan. Untuk itu kami akan melaporkan JPU kepada Jamwas di Kejagung,” ujarnya.

Romel juga mempersoalkan mengenai status lahan yang menjadi sengketa dimana awalnya lahan tersebut adalah lahan bermasalah milik PT. SMP yang kemudian ditinggalkan mereka karena melanggar Undang-Undang Kehutanan No.41 Tahun 1999. Namun oleh oknum Kades Merbau saat itu (Dullah), lahan tersebut diperjualbelikan secara illegal kepada Sucipto melalui H. Kadas yang menurut Romel dapat disebut sebagai mafia tanah.

“Lahan yang diklaim oleh Sucito ini adalah lahan bermasalah peninggalan PT. SMP yang kemudian diperjualbelikan oleh mantan Kades Dullah kepada Sucipto melalui H. Kadas,” tukasnya.

Saling Klaim Lahan Antara Sucipto dan Kelompok Tani Maju Bersama

Meski Sucipto telah merasa memiliki lahan eks PT. SMP tersebut, namun lahan tersebut tidak bisa dikelola tanpa ada persetujuan dari Kementrian Kehutanan.

Lahan tersebut baru bisa dikelola apabila sudah ada persetujuan dari Kemenhut melalui Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dengan menggunakan pola Perhutanan Sosial atas nama kelompok tani.

Pada saat itu, menurut Tawaf Aly seperti yang juga diungkapkan oleh saksi-saksi dipersidangan, Sucipto selanjutnya membentuk kelompok tani, namun sayangnya kelompok tani bentukan Sucipto ini ditolak oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi karena anggotanya 90% bukan penduduk sekitar melainkan orang-orang yang ditentukan oleh Sucipto yang keberadannya justru berada di Medan (SumateraUtara).

Atas penolakan tersebut, akhirnya dibentuklah kelompok tani yang baru bernama KT. Maju Bersama yang dibidani oleh Thawaf Aly dimana anggota dan pengurus kelompok tani adalah warga Desa Merbau. Thawaf Aly-pun selanjutnya ditunjuk sebagai humas untuk mengurus proses administrasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Pada saat itu juga dilakukan serah terima lahan oleh Sucipto melalui orang kepercayaannya bernama Budiman kepada pihak Desa untuk selanjutnya dikelola oleh Kelompok Tani Maju Bersama.
Meskipun dalam persidangan hal ini tidak diakui oleh Budimana, namun surat berita acara serah terima yang ditandantanginya serta foto-foto kegiatan serah terima di Kantor Desa serta pertemuan antara Thawaf Aly dengan Sucipto di medan secara otomatis menggugurkan bantahan Budiman.

Meskipun telah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Kehutanan atas rekomenddasi Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Kelompok Tani Maju Bersama tidak serta merta langsung menggarap lahan tersebut. Mereka masih menunggu pelepasan status lahan dari kawasan Hutan Produksi (HP) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) selama 5 tahun, tepatnya di tahun 2021.

Dari keterangan para saksi ini, sebenarnya tindakan pemanenan yang dilakukan oleh KT. Maju Bersama bukanlah tindakan illegal mengingat lahan tersebut telah diserahkan oleh Sucipto kepada mereka.

Atas fakta-fakta persidangan yang dikesampingkan oleh JPU, maka Tim kuasa hukum Tawaf Aly akan melaporkan JPU kepada jaksa muda bidang pengawasan karena dianggap telah mengaburkan fakta persidangan. (tim)

Redaksi utama

Redaksi utama

Related Posts

Panen Raya TNI di Tanjab Timur, Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
PROVINSI JAMBI

Panen Raya TNI di Tanjab Timur, Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Juli 18, 2026
SPBU Rantau Rasau Pastikan Stok BBM Lancar Sambut Idul Fitri, Bantah Isu Hoaks Pelangsir Minyak
TANJABTIM

SPBU Rantau Rasau Pastikan Stok BBM Lancar Sambut Idul Fitri, Bantah Isu Hoaks Pelangsir Minyak

Maret 13, 2026
Tolak Vonis 7 Bulan, Thawaf Aly dan Kuasa Hukum Nyatakan Banding Serta Akan Laporkan Mejelis Hakim Ke Komisi Yudisial
TANJABTIM

Tolak Vonis 7 Bulan, Thawaf Aly dan Kuasa Hukum Nyatakan Banding Serta Akan Laporkan Mejelis Hakim Ke Komisi Yudisial

Maret 10, 2026
Next Post
Menata Hati, Menyambut Cahaya: Taklim Punggahan Ramadan 1447 H PTPN IV Regional IV

Menata Hati, Menyambut Cahaya: Taklim Punggahan Ramadan 1447 H PTPN IV Regional IV

PTPN IV Regional IV Ibadah dan Kerja Sambil Santuni Fakir Miskin

PTPN IV Regional IV Ibadah dan Kerja Sambil Santuni Fakir Miskin

OJK Minta Masyarakat Tidak Perlu Cemas, Kondisi Keuangan Bank Jambi Baik

OJK Minta Masyarakat Tidak Perlu Cemas, Kondisi Keuangan Bank Jambi Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Guru dan Warga Beri Saran Pelaksana MBG, Hindari Lauk Berkuah dan Kacang

Guru dan Warga Beri Saran Pelaksana MBG, Hindari Lauk Berkuah dan Kacang

8 bulan ago
Fix, Yamaha Gear Ultima Motor Tangguh Kuat No Debat di Jalanan Jambi

Fix, Yamaha Gear Ultima Motor Tangguh Kuat No Debat di Jalanan Jambi

9 bulan ago
Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI

Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI

7 bulan ago
Pasca Liburan Nataru, Siswa Sambut Antusias MBG di Kota Jambi

Pasca Liburan Nataru, Siswa Sambut Antusias MBG di Kota Jambi

9 bulan ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • BATANG HARI
  • BUNGO
  • HUKRIM
  • KERINCI
  • KOTA JAMBI
  • MERANGIN
  • MUARO JAMBI
  • NASIONAL
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • PROVINSI JAMBI
  • SPORTS
  • TANJABBAR
  • TANJABTIM
  • Uncategorized

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

Soal Penertiban PKL Pasar Talang Banjar, DPRD Kota Jambi Desak Penguatan Satpol PP

CROSAX, Band Asal Lamongan yang Mulai Mencuri Perhatian Pecinta Musik

FH Unja Sosialisasikan Hak Kesehatan Anak Disabilitas di SLBN Sri Soedewi Jambi

Toyota Hadirkan T-OPT: Harga Sparepart Lebih Terjangkau dengan Garansi Resmi

PTPN IV Regional IV Jalin Kerja Sama Datun dengan Kejari Batanghari

Ketua DPRD Kota Jambi Terima Audiensi LPM Se-Kota Jambi

Trending

Kursi Panas BPPRD Kota Jambi : Ketika Jabatan Jadi Ladang Korupsi, Bukan Pengabdian
OPINI

Kursi Panas BPPRD Kota Jambi : Ketika Jabatan Jadi Ladang Korupsi, Bukan Pengabdian

by Redaksi utama
Oktober 8, 2026
0

Kasus dua mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi M. Subhi dan Nella...

PODSI Jambi Genjot Latihan Jelang Kejurnas Dayung Karawang

PODSI Jambi Genjot Latihan Jelang Kejurnas Dayung Karawang

Oktober 3, 2026
Ketika SK Bupati Menjadi Jantung Skandal IUP Sarolangun

Ketika SK Bupati Menjadi Jantung Skandal IUP Sarolangun

Oktober 2, 2026
Soal Penertiban PKL Pasar Talang Banjar, DPRD Kota Jambi Desak Penguatan Satpol PP

Soal Penertiban PKL Pasar Talang Banjar, DPRD Kota Jambi Desak Penguatan Satpol PP

September 29, 2026
CROSAX, Band Asal Lamongan yang Mulai Mencuri Perhatian Pecinta Musik

CROSAX, Band Asal Lamongan yang Mulai Mencuri Perhatian Pecinta Musik

September 28, 2026
channelberita24.id

Copyright © 2022 Channelbeita24.id, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • CONTACT
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • MUARO JAMBI
    • BATANG HARI
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • SUNGAI PENUH
    • SAROLANGUN
    • TEBO
    • MERANGIN
    • BUNGO
    • KERINCI
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • SPORTS
  • OTOMOTIF

Copyright © 2022 Channelbeita24.id, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In