Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan langkah besar dalam sejarah hukum nasional Indonesia. Pembaharuan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan hukum pidana dengan nilai-nilai kebangsaan, perkembangan zaman, serta kebutuhan masyarakat modern.
Namun demikian, dalam beberapa ketentuannya, KUHP baru justru menimbulkan perdebatan serius ketika bersinggungan langsung dengan aturan agama yang telah lama hidup dan dipraktikkan oleh masyarakat Indonesia.
Salah satu ketentuan yang patut mendapat perhatian adalah pengaturan pidana terkait perkawinan, khususnya pernikahan yang dilakukan ketika seseorang masih terikat perkawinan sah tanpa izin istri pertama atau tanpa izin pengadilan.
Dalam praktik sosial, kondisi ini sering dikaitkan dengan nikah siri, yakni pernikahan yang sah menurut agama tetapi tidak dicatatkan secara administratif oleh negara.
Dalam KUHP lama, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 279 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 1946) yang pada pokoknya menyatakan bahwa barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang sah bagi perkawinan tersebut, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Ancaman pidana bahkan dapat diperberat apabila pelaku menyembunyikan status perkawinannya dari pihak lain.
Ketentuan tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam KUHP baru melalui Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perkawinan padahal masih terikat perkawinan sah dan tanpa izin sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan. Lebih lanjut, Pasal 403 KUHP baru memberikan ancaman pidana yang lebih berat, yakni hingga enam sampai tujuh tahun penjara, apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menyembunyikan status perkawinan yang sebenarnya.
Dengan berlakunya ketentuan ini pada 2 Januari 2026, maka secara tegas negara menempatkan perkawinan tanpa izin istri pertama atau tanpa izin pengadilan sebagai perbuatan pidana. Negara memandang bahwa masih adanya ikatan perkawinan yang sah secara hukum merupakan penghalang untuk melangsungkan perkawinan berikutnya, sehingga pelanggarannya harus dikenai sanksi pidana demi menjaga ketertiban hukum dan melindungi hak-hak perempuan serta anak.
Namun persoalan menjadi kompleks ketika ketentuan pidana tersebut dihadapkan pada konsep sahnya perkawinan menurut hukum Islam. Dalam hukum Islam, sah atau tidaknya suatu pernikahan ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat nikah, yakni adanya calon suami dan istri, wali, dua orang saksi yang adil, serta ijab dan qabul. Selama rukun dan syarat tersebut terpenuhi dan tidak terdapat larangan nikah menurut syariat, maka pernikahan tersebut dinyatakan sah secara agama.
Dalam konteks poligami, hukum Islam tidak menjadikan izin istri pertama sebagai syarat sah akad nikah. Izin istri pertama lebih ditempatkan sebagai pertimbangan etika, keadilan, dan kemaslahatan, bukan sebagai unsur yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan. Dengan demikian, secara normatif dalam hukum Islam, pernikahan tetap sah meskipun dilakukan tanpa izin istri pertama, selama rukun dan syarat nikah terpenuhi.
Di sinilah muncul ketegangan antara hukum negara dan hukum agama. Ketika negara melalui KUHP memidanakan perbuatan perkawinan yang secara agama dinyatakan sah, maka timbul pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan hukum pidana. Hukum pidana seharusnya berfungsi sebagai ultimum remedium, yakni upaya terakhir, bukan justru menjadi instrumen utama dalam mengatur persoalan keluarga yang bersifat privat dan religius.
Tidak dapat dipungkiri bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya, terutama perempuan dan anak, dari potensi ketidakadilan dalam praktik perkawinan. Namun melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan yang secara agama sah berpotensi menimbulkan resistensi sosial dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat yang religius.
Pendekatan administratif, perdata, dan penguatan kesadaran hukum seharusnya lebih dikedepankan daripada pendekatan represif pidana.
Dalam negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, hukum nasional idealnya tidak berdiri berseberangan dengan nilai-nilai agama yang telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat. Konstitusi menjamin kebebasan warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya, dan jaminan tersebut seharusnya tercermin pula dalam perumusan dan penerapan hukum pidana.
Pembaharuan KUHP adalah sebuah keniscayaan, namun harus dilakukan dengan kehati-hatian dan kepekaan terhadap nilai agama dan sosial.
Pengaturan pidana mengenai perkawinan hendaknya tidak menciderai aturan agama yang telah baku, melainkan mencari titik temu antara kepastian hukum negara dan keadilan substantif yang hidup di tengah masyarakat.*















