channelberita24.id
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • MUARO JAMBI
    • BATANG HARI
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • SUNGAI PENUH
    • SAROLANGUN
    • TEBO
    • MERANGIN
    • BUNGO
    • KERINCI
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • SPORTS
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • MUARO JAMBI
    • BATANG HARI
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • SUNGAI PENUH
    • SAROLANGUN
    • TEBO
    • MERANGIN
    • BUNGO
    • KERINCI
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • SPORTS
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
channelberita24.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kuasa Hukum Thawaf Aly Minta Pemilik Lahan Dihadirkan Pada Sidang Berikutnya

channelberita2410@gmail.com by channelberita2410@gmail.com
Januari 27, 2026
in HUKRIM
0
Kuasa Hukum Thawaf Aly Minta Pemilik Lahan  Dihadirkan Pada Sidang Berikutnya
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.ID– Proses sidang atas tuduhan pencurian sawit kepada Thawaf Aly, aktivis tani terus berlanjut. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur (26/1/2026), kuasa hukum Thawaf Aly mengajukan eksepsi dalam perkara pidana nomor. 111/pid.B/2025/PN Tjt.

Meski majelis hakim yang dipimpin oleh Anselmus Vialino Sinaga, SH menolak eksepsi kuasa hukum Thawaf Aly, karena dinilai telah memasuki pokok perkara sehingga harus dibuktikan melalui proses persidangan, kuasa hukum Thawaf Aly masih memiliki senjata untuk mementahkan dakwaan JPU terhadap klien mereka.

Menurut Azhari, salah satu tim kuasa hukum Thawaf Aly mengatakan bahwa, pada sidang lanjutan nanti yang dijadwalkan tanggal 30 Januari 2026, pihaknya meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan orang tua dari Sucipto selaku pemilik lahan.

Kehadiran orang tua Sucipto menjadi penting untuk membuktikan keterkaitan antara pemberi kuasa dengan pemilik lahan karena selama ini yang memberikan kuasa untuk melaporkan Tawaf Aly adalah Sucipto, sedangkan pemilik lahan adalah orang tuanya sehingga tidak nyambung jika Sucipto selaku pihak yang dirugikan.

“Pada sidang lanjutan nanti, kita minta orang tua Sucipto dihadirkan selaku pemilik lahan,” ujar Azhari.

Pihaknya juga menyoroti status objek perkara yang disebut berada di kawasan hutan serta mempertanyakan legal standing pelapor karena adanya perbedaan nama antara pemberi kuasa pelapor dengan pihak yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik objek lahan.

Sementara menanggapi ditolaknya eksepsi yang mereka ajukan namun ditolak majelis hakim melalui putusan sela, Thawaf Aly menghormati putusan majelis dan menyatakan siap untuk mengikuti tahapan sidang selanjutnya.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, terdakwa kini menghadapi pembuktian atas dakwaan berlapis, yakni Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Tahap pembuktian akan menentukan peran terdakwa dalam perkara tersebut.

“Saya menghormati putusan majelis hakim. Kami akan membuka seluruh fakta di persidangan agar kebenaran menjadi terang,” ujar Thawaf Ali kepada wartawan usai sidang.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa fakta-fakta persidangan akan mengungkap kebenaran materiil atas perkara yang dituduhkan kepadanya.

Dalam pokok perkara nantinya, tim kuasa hukum Thawaf Aly berencana menghadirkan bukti surat serta sekitar 50 hingga 70 orang saksi guna membantah dakwaan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP yang dituduhkan kepada kliennya.

Selain itu, tim penasihat hukum telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Untuk hal ini pihaknya masih menunggu penetapan majelis hakim.

Kasus yang menimpa Thawaf Aly ini sempat menjadi pusat perhatian para aktivis Jambi karena banyaknya kejanggalan yang terlihat, baik pada saat penangkapan maupun dalam tuduhan yang disebutkan kepada terdakwa.

Sebagai contoh, terdakwa dituduh mencuri sedangkan terdakwa tidak berada di lokasi. Hal lain yang aneh adalah mengenai barang bukti yang tidak bisa dihadirkan oleh pelapor. Begitu juga dengan lokasi tempat pencurian yang berbeda letaknya dengan yang dituduhkan kepada terdakwa.

Semoga kejanggalan-kejanggalan ini kiranya dapat terbukti dalam proses sidang dan keadilan benar-benar ditegakkan. (jack)

channelberita2410@gmail.com

channelberita2410@gmail.com

Related Posts

POLDA JAMBI GELAR KONFERENSI PERS UNGKAP RATUSAN KASUS KRIMINAL, NARKOTIKA DAN TINDAK PIDANA KHUSUS SELAMA SEMESTER I 2026
HUKRIM

POLDA JAMBI GELAR KONFERENSI PERS UNGKAP RATUSAN KASUS KRIMINAL, NARKOTIKA DAN TINDAK PIDANA KHUSUS SELAMA SEMESTER I 2026

Juni 30, 2026
Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Gelap Narkotika
PROVINSI JAMBI

Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Gelap Narkotika

Juni 26, 2026
Bea Cukai Jambi Memusnahkan Jutaan Rokok dan Puluhan Barang Impor Ilegal, Selamatkan Negara Rp3,47 Miliar
HUKRIM

Bea Cukai Jambi Memusnahkan Jutaan Rokok dan Puluhan Barang Impor Ilegal, Selamatkan Negara Rp3,47 Miliar

Juni 24, 2026
Next Post
PTPN IV Regional IV dan Polda Sumbar Sepakat Jaga Kamtibmas Kondusif

PTPN IV Regional IV dan Polda Sumbar Sepakat Jaga Kamtibmas Kondusif

Peresmian SPPG Kenali Besar: Kemas Faried Janjikan Dukungan DPRD untuk Gizi Generasi Muda Jambi

Peresmian SPPG Kenali Besar: Kemas Faried Janjikan Dukungan DPRD untuk Gizi Generasi Muda Jambi

Hadirkan Pelayanan Publik yang Optimal, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi Untuk tingkatkan Kepatuhan Masyarakat

Hadirkan Pelayanan Publik yang Optimal, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi Untuk tingkatkan Kepatuhan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

ingkatkan Layanan Servis dan Ekosistem Digital, Yamaha Luncurkan Fitur E-KSG di Aplikasi My Yamaha Motor

ingkatkan Layanan Servis dan Ekosistem Digital, Yamaha Luncurkan Fitur E-KSG di Aplikasi My Yamaha Motor

4 bulan ago
Ketua DPRD Muaro Jambi: Putus Sekolah Bukan Sekadar Angka, tapi Persoalan Kemanusiaan

Ketua DPRD Muaro Jambi: Putus Sekolah Bukan Sekadar Angka, tapi Persoalan Kemanusiaan

2 bulan ago

Indonesia To Offer Infrastructure Projects At IMF-World Bank Meeting

9 bulan ago
Waka DPRD Kota Jambi H. Naim, Ramadan 1447 H, Wujudkan Toleransi dan Persatuan di Kota Jambi

Waka DPRD Kota Jambi H. Naim, Ramadan 1447 H, Wujudkan Toleransi dan Persatuan di Kota Jambi

6 bulan ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • BATANG HARI
  • BUNGO
  • HUKRIM
  • KERINCI
  • KOTA JAMBI
  • MERANGIN
  • MUARO JAMBI
  • NASIONAL
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • PROVINSI JAMBI
  • SPORTS
  • TANJABTIM
  • Uncategorized

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

PTPN IV PalmCo Dorong Produktivitas Sawit Rakyat demi Sokong B50

PTPN IV Regional 4 Ramaikan Festival Rakyat Bazar UMKM Kadin dan Korem 042/Garuda Putih

Kejari Sungai Penuh dan PTPN IV Perkuat Sinergi Amankan Aset Negara di Kayu Aro

Amankan Aset Negara, PTPN IV Regional IV Perkuat Sinergi Hukum dengan Kejati Sumbar

Bank Jambi Raih Peringkat A+(idn) dari Fitch Ratings Indonesia

Panen Raya TNI di Tanjab Timur, Al Haris Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Trending

CSR Bank Jambi Perkuat Struktur Sosial Melalui Bantuan Masjid dan Kegiatan Kemasyarakatan
PROVINSI JAMBI

CSR Bank Jambi Perkuat Struktur Sosial Melalui Bantuan Masjid dan Kegiatan Kemasyarakatan

by Redaksi utama
Juli 29, 2026
0

CB24.ID- Pengamat perbankan Laila Farhat menilai program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Jambi telah memberikan kontribusi positif...

Kapolda Jambi Pimpin Konferensi Pers Dugaan TPPO dan Serahkan Kembali Bayi 8 Bulan kepada Ibu Kandung

Kapolda Jambi Pimpin Konferensi Pers Dugaan TPPO dan Serahkan Kembali Bayi 8 Bulan kepada Ibu Kandung

Juli 29, 2026
PTPN IV PalmCo Gembleng Talenta Muda Jadi Motor Penggerak Industri Sawit Nasional

PTPN IV PalmCo Gembleng Talenta Muda Jadi Motor Penggerak Industri Sawit Nasional

Juli 28, 2026
PTPN IV PalmCo Dorong Produktivitas Sawit Rakyat demi Sokong B50

PTPN IV PalmCo Dorong Produktivitas Sawit Rakyat demi Sokong B50

Juli 27, 2026
PTPN IV Regional 4 Ramaikan Festival Rakyat Bazar UMKM Kadin dan Korem 042/Garuda Putih

PTPN IV Regional 4 Ramaikan Festival Rakyat Bazar UMKM Kadin dan Korem 042/Garuda Putih

Juli 25, 2026
channelberita24.id

Copyright © 2022 Channelbeita24.id, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • CONTACT
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • MUARO JAMBI
    • BATANG HARI
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • SUNGAI PENUH
    • SAROLANGUN
    • TEBO
    • MERANGIN
    • BUNGO
    • KERINCI
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • SPORTS
  • OTOMOTIF

Copyright © 2022 Channelbeita24.id, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In