channelberita24.id
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • MUARO JAMBI
    • BATANG HARI
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • SUNGAI PENUH
    • SAROLANGUN
    • TEBO
    • MERANGIN
    • BUNGO
    • KERINCI
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • SPORTS
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • MUARO JAMBI
    • BATANG HARI
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • SUNGAI PENUH
    • SAROLANGUN
    • TEBO
    • MERANGIN
    • BUNGO
    • KERINCI
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • SPORTS
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
channelberita24.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kuasa Hukum Thawaf Aly Minta Pemilik Lahan Dihadirkan Pada Sidang Berikutnya

channelberita2410@gmail.com by channelberita2410@gmail.com
Januari 27, 2026
in HUKRIM
0
Kuasa Hukum Thawaf Aly Minta Pemilik Lahan  Dihadirkan Pada Sidang Berikutnya
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.ID– Proses sidang atas tuduhan pencurian sawit kepada Thawaf Aly, aktivis tani terus berlanjut. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur (26/1/2026), kuasa hukum Thawaf Aly mengajukan eksepsi dalam perkara pidana nomor. 111/pid.B/2025/PN Tjt.

Meski majelis hakim yang dipimpin oleh Anselmus Vialino Sinaga, SH menolak eksepsi kuasa hukum Thawaf Aly, karena dinilai telah memasuki pokok perkara sehingga harus dibuktikan melalui proses persidangan, kuasa hukum Thawaf Aly masih memiliki senjata untuk mementahkan dakwaan JPU terhadap klien mereka.

Menurut Azhari, salah satu tim kuasa hukum Thawaf Aly mengatakan bahwa, pada sidang lanjutan nanti yang dijadwalkan tanggal 30 Januari 2026, pihaknya meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan orang tua dari Sucipto selaku pemilik lahan.

Kehadiran orang tua Sucipto menjadi penting untuk membuktikan keterkaitan antara pemberi kuasa dengan pemilik lahan karena selama ini yang memberikan kuasa untuk melaporkan Tawaf Aly adalah Sucipto, sedangkan pemilik lahan adalah orang tuanya sehingga tidak nyambung jika Sucipto selaku pihak yang dirugikan.

“Pada sidang lanjutan nanti, kita minta orang tua Sucipto dihadirkan selaku pemilik lahan,” ujar Azhari.

Pihaknya juga menyoroti status objek perkara yang disebut berada di kawasan hutan serta mempertanyakan legal standing pelapor karena adanya perbedaan nama antara pemberi kuasa pelapor dengan pihak yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik objek lahan.

Sementara menanggapi ditolaknya eksepsi yang mereka ajukan namun ditolak majelis hakim melalui putusan sela, Thawaf Aly menghormati putusan majelis dan menyatakan siap untuk mengikuti tahapan sidang selanjutnya.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, terdakwa kini menghadapi pembuktian atas dakwaan berlapis, yakni Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Tahap pembuktian akan menentukan peran terdakwa dalam perkara tersebut.

“Saya menghormati putusan majelis hakim. Kami akan membuka seluruh fakta di persidangan agar kebenaran menjadi terang,” ujar Thawaf Ali kepada wartawan usai sidang.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa fakta-fakta persidangan akan mengungkap kebenaran materiil atas perkara yang dituduhkan kepadanya.

Dalam pokok perkara nantinya, tim kuasa hukum Thawaf Aly berencana menghadirkan bukti surat serta sekitar 50 hingga 70 orang saksi guna membantah dakwaan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP yang dituduhkan kepada kliennya.

Selain itu, tim penasihat hukum telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Untuk hal ini pihaknya masih menunggu penetapan majelis hakim.

Kasus yang menimpa Thawaf Aly ini sempat menjadi pusat perhatian para aktivis Jambi karena banyaknya kejanggalan yang terlihat, baik pada saat penangkapan maupun dalam tuduhan yang disebutkan kepada terdakwa.

Sebagai contoh, terdakwa dituduh mencuri sedangkan terdakwa tidak berada di lokasi. Hal lain yang aneh adalah mengenai barang bukti yang tidak bisa dihadirkan oleh pelapor. Begitu juga dengan lokasi tempat pencurian yang berbeda letaknya dengan yang dituduhkan kepada terdakwa.

Semoga kejanggalan-kejanggalan ini kiranya dapat terbukti dalam proses sidang dan keadilan benar-benar ditegakkan. (jack)

channelberita2410@gmail.com

channelberita2410@gmail.com

Related Posts

HUKRIM

Indonesia To Offer Infrastructure Projects At IMF-World Bank Meeting

November 14, 2025
HUKRIM

Presidential Train Now Available For Jakartans Traveling To Bandung

November 11, 2025
HUKRIM

A Digital Media Startup Growing Up With Millennial Women

November 10, 2025
Next Post
PTPN IV Regional IV dan Polda Sumbar Sepakat Jaga Kamtibmas Kondusif

PTPN IV Regional IV dan Polda Sumbar Sepakat Jaga Kamtibmas Kondusif

Peresmian SPPG Kenali Besar: Kemas Faried Janjikan Dukungan DPRD untuk Gizi Generasi Muda Jambi

Peresmian SPPG Kenali Besar: Kemas Faried Janjikan Dukungan DPRD untuk Gizi Generasi Muda Jambi

Hadirkan Pelayanan Publik yang Optimal, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi Untuk tingkatkan Kepatuhan Masyarakat

Hadirkan Pelayanan Publik yang Optimal, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi Untuk tingkatkan Kepatuhan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Jasa Raharja dan INACA Dorong Literasi Keselamatan Penerbangan lewat Sosialisasi Nasional untuk Generasi Muda

Jasa Raharja dan INACA Dorong Literasi Keselamatan Penerbangan lewat Sosialisasi Nasional untuk Generasi Muda

2 bulan ago
Jelang Ramadhan, Yayasan Nuansa Mitra Sejati Peringati HUT ke-1 Dengan Tasyakuran dan Berbagi ke Yatim Piatu dan Duafa

Jelang Ramadhan, Yayasan Nuansa Mitra Sejati Peringati HUT ke-1 Dengan Tasyakuran dan Berbagi ke Yatim Piatu dan Duafa

2 bulan ago
Bank Jambi Buka Layanan Terbatas 4 April 2026, Fokus Pelayanan Pergantian Kartu ATM dan Perubahan PIN

Bank Jambi Buka Layanan Terbatas 4 April 2026, Fokus Pelayanan Pergantian Kartu ATM dan Perubahan PIN

2 minggu ago
Ramadhan Ceria 2026 Dimulai, Abdullah Sani Harap Lahir Da’i Cilik Berkarakter

Ramadhan Ceria 2026 Dimulai, Abdullah Sani Harap Lahir Da’i Cilik Berkarakter

2 bulan ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • BATANG HARI
  • BUNGO
  • HUKRIM
  • KERINCI
  • KOTA JAMBI
  • MUARO JAMBI
  • NASIONAL
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • PROVINSI JAMBI
  • SPORTS
  • TANJABTIM
  • Uncategorized

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

BPSDM Jambi Dorong ASN Pensiun 2026 Jadi Wirausaha Sukses Lewat Pelatihan Intensif

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Pers Indonesia Berduka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Bank Jambi Raih Golden Trophy dan Predikat Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

SPPG Mekar Jaya Luruskan Isu Penolakan MBG di SMAN 7 Kerinci

MBG di Jambi Lancar dan Disambut Antusias, Usulkan Penyajian Menu Lebih Segar

Trending

Si Paling Kuat Mantap! Performa GEAR ULTIMA Tetap Ganas Walau Disiksa Dengan RPM Maksimal
OTOMOTIF

Si Paling Kuat Mantap! Performa GEAR ULTIMA Tetap Ganas Walau Disiksa Dengan RPM Maksimal

by Redaksi utama
April 21, 2026
0

CB24.ID- Yamaha GEAR ULTIMA terus menjadi magnet perhatian masyarakat karena keunggulan dan ketangguhan yang dimilikinya, mulai dari...

Di ikuti 30 Peserta, BPSDM Jambi Gelar Bimtek Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2026

Di ikuti 30 Peserta, BPSDM Jambi Gelar Bimtek Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2026

April 21, 2026
Bank Jambi Perluas Jam Operasional ATM, Perkuat Layanan di Tengah Proses Pemulihan Sistem

Bank Jambi Perluas Jam Operasional ATM, Perkuat Layanan di Tengah Proses Pemulihan Sistem

April 20, 2026
BPSDM Jambi Dorong ASN Pensiun 2026 Jadi Wirausaha Sukses Lewat Pelatihan Intensif

BPSDM Jambi Dorong ASN Pensiun 2026 Jadi Wirausaha Sukses Lewat Pelatihan Intensif

April 20, 2026
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

April 19, 2026
channelberita24.id

Copyright © 2022 Channelbeita24.id, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • CONTACT
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • MUARO JAMBI
    • BATANG HARI
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • SUNGAI PENUH
    • SAROLANGUN
    • TEBO
    • MERANGIN
    • BUNGO
    • KERINCI
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • SPORTS
  • OTOMOTIF

Copyright © 2022 Channelbeita24.id, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In