CB24.ID– Persoalan sertifikat ganda yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sepertinya selalu saja berulang. Kali ini menimpa warga pemilik tanah yang telah memiliki setrifikat sah dari BPN serta warkah (asal usul tanah).
Sembilan orang pemilik tanah yang berlokasi bersebelahan dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi yang berlokasi di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi ini dibuat resah dengan munculnya seseorang yang mengaku memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2016 lalu, padahal sertifikat milik Sembilan orang warga ini justru lebih lama dikeluarkan oleh BPN Batang Hari pada tahun 1992 (sebelum pemekaran Kabupaten Muaro Jambi tahun 1999-red).
Atas munculnya sertfikat ganda tersebut, kuasa hukum warga, Drs.Joni Arminal, BSc , SH, CRBC, CRBD, mempertanyakan bagaimana cara kerja BPN Batang Hari. Untuk itu iapun telah melayangkan gugatan ke PTUN Jambi guna meminta pembatalan sertifikat baru yang dikeluarkan oleh BPN Batang hari tersebut.
“Kami telah melayangkan gugatan ke PTUN Jambi agar sertifikat yang baru tersebut dibatalkan karena sudah pasti tidak benar, karena jika Tim Peneliti dari BPN bekerja benar tidak akan ada sertifikat ganda karena sebelum menerbitkan sertifikat, tim tersebut melakukan pengecekan kelapangan, apakah tanah yang akan dibuatkan sertfikatnya tersebut ada yang punya atau tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Joni, jika pada saat pengecekan tim menemukan bukti bahwa tanah tersebut sudah ada yang punya yang dibuktikan dengan sertifikat, maka tim tidak akan membuat sertifikat baru. Namun jika tanah tersebut sudah jelas ada yang punya namun masih diterbitkan juga sertifikat diatas tanah yang sama, maka tim tersebut dapat dipastikan tidak turun kelapangan. Dan sertifikat baru yang dikeluarkan tersebut harus dibatalkan demi hukum.
“Tujuan gugatan kita adalah untuk membuktikan apakah Tim Ajudikasi BPN yang ditugaskan untuk meneliti tanah yang akan diterbitkan sertifikat benr-benar bekerja sesuai prosedur atau tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Joni, untuk menerbitkan sertifikat tersebut ada persyaratan-persyaratan yang harus dibuktikan terlebih dahulu yaiuu berkaitan dengan asal-usul tanah serta batas-batas tanah pemilik dengan pihak lain. Selanjutnya pemilik tanah mengajukan permohonan kepada BPN untuk dibuatkan sertifikat dengan membawa bukti-bukti awal seperti keterangan sporadik yang ditandatangani oleh Kades atau Lurah.
Setelah permohonan diproses, barulah BPN menurunkan Tim untuk melakukan pengukuran dan meneliti kebenaran kepemilikan. Selanjutnya BPN akan mengumumkan keberadaan tanah tersebut melalui media massa. Bila tidak ada complain dari pihak lain, barulah BPN menerbitkan sertifikat atas tanah tersebut.
Informasi yang diperoleh Joni dari sumber dipercaya menyebutkan bahwa, Kades Sungai Duren, Tarmizi mengatakan jika dirinya tidak dilibatkan dalam panitia A yang dibentuk BPN.
Belakangan dilokasi tanah yang dimiliki oleh 9 (sembilan) warga yang telah membeli dari pemilik awal yakni Sdr. Syafril. T, diklaim oleh seseorang yang bernama Yos Malino yang mengaku telah membeli tanah tersebut dari seseorang pada tahun 2015.
Gejolak atas tanah ini muncul pada saat Yos Malino melakukan aktivitas dengan meratakan tanah tersebut menggunakan alat berat. Atas aktivitas tersebut, 9 warga yang notabene pemilik tanah yang lebih dahulu membeli merespon tindakan Yos Malino dengan melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya ke PTUN Jambi pada bulan Oktober 2025 lalu.
Atas gugatan kuasa hukum warga tersebut, hakim PTUN Jambi yang menyidangkan perkara ini berencana akan melakukan pemeriksaan dengan turun langsung ke lokasi yang menjadi objek sengketa.
Untuk mencari benang merah penyelesaian masalah ini menurut Joni harus dimulai dari pangkal (proses penerbitan sertifikat), mulai dari permohonan pendaftaran atas alas hak, sampai batas-batas tanah yang disaksikan oleh pihak BPN dan Kades. Selanjutnya, Panitia A yang dibentuk BPN yang bertugas untuk menganalisa, meneliti, mengkaji serta melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan apakah fanah tersebut tidak ada sengketa.
“Kunci penyelesaian sengketa ini adalah harus dimulai dari memeriksa asal usul tanah itu sendiri. Mulai dari permohonan pendaftaran sertifikat kepada pihak BPN hingga dibentuk tim ajudikasi untuk mengaji, menganalisa serta melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan tanah tersebut tidak ada sengketa, ” terangnya. (Jai/Ham)















