CB24.ID- DPRD Kota Jambi mendesak Pemerintah Kota Jambi melakukan evaluasi menyeluruh dan tegas terhadap kerja sama pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talang Gulo, menyusul tumpukan sampah yang belum tertangani optimal dan berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
DPRD menyoroti kerja sama pengolahan sampah dengan PT Rezeki yang disebut akan berakhir pada September 2026, namun hasil yang dicapai sejauh ini dinilai belum menunjukkan capaian signifikan. Kemas Faried Alfarelly memperingatkan bahwa apabila pihak ketiga tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, Pemerintah Kota Jambi berpotensi harus mengambil alih pengelolaan sampah menggunakan anggaran daerah.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena penanganan sampah secara mandiri membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mulai dari pengangkutan, pengolahan, hingga kebutuhan operasional lainnya yang berpotensi menambah beban APBD Kota Jambi. Volume sampah yang masuk ke TPA Talang Gulo tercatat mencapai sekitar 450 hingga 500 ton per hari, angka yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk Kota Jambi yang kini mencapai sekitar 650 ribu jiwa.
Apabila sampah tidak dapat diolah secara optimal, pemerintah perlu menyiapkan langkah penanganan lain, termasuk penataan dan penutupan timbunan sampah yang berpotensi meningkatkan biaya yang harus ditanggung pemerintah daerah. Regulasi pusat menargetkan pada 2027 tidak boleh ada lagi praktik open dumping, sehingga pemerintah daerah harus segera beradaptasi dengan sistem pengelolaan yang lebih modern dan berkelanjutan.
Karena itu, DPRD Kota Jambi meminta Pemkot Jambi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama pengelolaan sampah dengan pihak ketiga untuk memastikan pengelolaan berjalan sesuai target. Evaluasi ini diperlukan sekaligus untuk mencegah persoalan sampah semakin membebani keuangan daerah dan menimbulkan tekanan anggaran yang semakin besar.
DPRD berharap pemerintah segera menyiapkan solusi jangka panjang agar persoalan sampah di TPA Talang Gulo dapat ditangani secara berkelanjutan. Sebelumnya, Pemkot Jambi telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia pada 28 Mei 2025 untuk mengembangkan pengelolaan sampah modern berbasis teknologi di TPA Talang Gulo, namun realisasi konkret kerja sama tersebut hingga September 2026 masih dipertanyakan DPRD.
Kemas Faried Alfarelly menegaskan bahwa apabila dalam pelaksanaan kerja sama ditemukan wanprestasi, Pemkot Jambi harus mengambil sikap tegas sesuai ketentuan dan perjanjian yang berlaku. (*)















