CB24.ID- Penegakan peraturan daerah di Kota Jambi dinilai belum maksimal akibat keterbatasan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kondisi itu terlihat dari fenomena “kucing-kucingan” antara petugas dan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Talang Banjar yang masih terus berulang.
Sejumlah PKL kembali berjualan di badan jalan dan fasilitas umum setelah sebelumnya ditertibkan. Ketika petugas hadir, aktivitas berjualan dihentikan; tetapi begitu pengawasan mereda, sebagian pedagang kembali menempati lokasi yang telah dibersihkan.
Komisi I DPRD Kota Jambi menilai keterbatasan personel Satpol PP menjadi salah satu kendala utama dalam menjalankan pengawasan secara konsisten. DPRD menilai beban kerja Satpol PP cukup besar karena harus mengawasi banyak titik rawan pelanggaran ketertiban umum dengan sumber daya yang terbatas.
Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Azhar, mendorong Pemerintah Kota Jambi melakukan penataan dan penambahan personel agar pengawasan pelaksanaan peraturan daerah dapat berjalan lebih optimal, khususnya di lokasi yang rawan terjadi pelanggaran.
“Penertiban tidak boleh berhenti sebagai aksi sesaat. Harus ada pengawasan yang berkelanjutan agar hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat,” demikian penekanan yang disampaikan DPRD terkait persoalan tersebut.
Selain penambahan personel, DPRD Kota Jambi juga mendorong pelaksanaan patroli rutin secara terpadu di kawasan Pasar Talang Banjar. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah PKL kembali menempati badan jalan dan trotoar, sekaligus memulihkan fungsi ruang publik bagi masyarakat.
Dengan pengawasan yang lebih konsisten, badan jalan dan trotoar diharapkan dapat kembali digunakan sesuai peruntukannya, tidak lagi dikuasai lapak liar yang berpotensi mempersempit ruang lalu lintas dan mengganggu kenyamanan warga.
Pemerintah Kota Jambi sebelumnya telah menegaskan bahwa penertiban PKL di kawasan Talang Banjar merupakan bagian dari penataan ruang publik, bukan pengusiran pedagang. Pemkot juga menyatakan telah menyiapkan alternatif lokasi usaha, termasuk lapak di Pasar Rakyat Talang Banjar dan Pasar Induk Angso Duo.
Namun, temuan bahwa sejumlah pedagang kembali berjualan di lokasi terlarang menunjukkan bahwa penertiban fisik saja belum cukup. DPRD menekankan perlunya kombinasi antara penegakan peraturan yang tegas, pengawasan rutin, penambahan kapasitas petugas, serta pembinaan agar kepatuhan PKL tidak hanya bersifat sementara.
Kawasan Pasar Talang Banjar sendiri tengah direvitalisasi oleh Pemkot Jambi, termasuk pembangunan drainase tertutup, median jalan, penataan pedestrian, dan pencahayaan, dengan target menjadikannya pusat ekonomi baru di Jambi Timur. Karena itu, konsistensi penertiban menjadi semakin penting agar pembangunan tersebut tidak kembali terganggu oleh pendudukan ruang jalan. (*)















