CB24.ID- Selama bertahun-tahun, ribuan warga Kota Jambi hidup di bawah bayang-bayang ketidakpastian. Tanah yang mereka tempati dan miliki terbelenggu status zona merah—sebuah label yang menutup akses administrasi, mempersulit pengurusan dokumen, dan menggantung nasib mereka tanpa kepastian hukum.
Namun pada Selasa (9/6/2026), harapan itu mulai menemukan jalannya. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, dan Wali Kota Jambi, Maulana, menempuh perjalanan jauh ke pusat kekuasaan. Di hadapan Deputi Sekretariat Kabinet RI, Teguh Supiyadi, S.H., LL.M., mereka menyerahkan surat permohonan pencabutan blokir zona merah Pertamina—sebuah dokumen yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Di dalam amplop resmi itu tersimpan lebih dari sekadar lembaran kertas. Ada surat pengantar Wali Kota Nomor 500.17.2.3/1130/TAPEM/2026 tentang Permohonan Pencabutan Zona Merah, peta kawasan yang selama ini menjadi momok, hingga surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah Nomor PD.07.00.674/DPRD.
Yang membuat dokumen ini istimewa adalah jejak tanda tangan di atasnya. Wali Kota, Ketua DPRD, anggota Pansus Zona Merah, hingga Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi—semua bersatu dalam satu tekad: mengakhiri persoalan yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun.
Di balik langkah ini, ada suara warga yang tak pernah padam. Kemas Faried mengungkapkan keprihatinan yang sama yang selama ini ia dengar dari masyarakat.
“Persoalan zona merah ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat. DPRD Kota Jambi memiliki tanggung jawab untuk mengawal dan memperjuangkan penyelesaiannya,” ujarnya dengan nada tegas.
Baginya, zona merah bukan sekadar istilah administratif. Ia adalah dinding yang membatasi warga mengurus administrasi pertanahan, penghalang bagi mereka untuk merasa aman atas tanah yang mereka tempati.
Perjalanan menuju titik ini tidaklah singkat. DPRD melalui Pansus Zona Merah telah menempuh berbagai tahapan: mengumpulkan data, berkonsultasi dengan instansi terkait, hingga berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Semua dilakukan demi satu tujuan—mencari jalan keluar terbaik bagi masyarakat.
Kini, bola berada di tangan pemerintah pusat. Kemas Faried berharap permohonan itu segera ditindaklanjuti.
“Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan kejelasan status lahannya sehingga tidak lagi terbebani dengan berbagai keterbatasan akibat pemblokiran yang selama ini terjadi,” katanya.
Ia pun mengapresiasi sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Jambi. Menurutnya, persoalan sebesar ini tak bisa diselesaikan sendirian. Dibutuhkan komitmen seluruh pihak—pemerintah daerah dan pemerintah pusat—agar keputusan yang lahir berpihak kepada masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan diserahkannya surat permohonan itu, pintu evaluasi dan kajian di tingkat pusat kini terbuka. Ribuan warga menanti dengan harap-harap cemas. Akankah persoalan yang telah lama menggantung ini akhirnya menemukan titik terang?
Jawabannya kini bergantung pada langkah pemerintah pusat. Namun satu hal yang pasti: Kota Jambi tidak lagi berdiam diri. Ia telah bersuara, dan menyerahkan nasibnya ke tangan yang tepat. (*)















