CB24.ID- Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengkritik keras kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai belum maksimal dalam menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah. Meski aturan sanksi sudah tegas, penanganan pelanggaran di lapangan masih lemah.
“Hingga kini, masalah sampah belum ditangani serius. Perda jelas atur jadwal buang sampah pukul 18.00-08.00 WIB, dengan denda hingga Rp20 juta atau kurungan tiga bulan. Tapi pelaksanaan di lapangan nol besar,” tegas Faried pada Senin (19/1/2026).
Ia tunjuk contoh SDN 47 Jalan RE. Martadinata, Telanaipura, yang jadi langganan buang sampah sembarangan meski petugas kebersihan sudah angkut pagi hari. “Ini bukti Satpol PP kurang patroli yustisia dan tegasan berkelanjutan,” tambahnya.
Faried desak koordinasi lintas sektor: DLH, camat, lurah. “Masyarakat harus didisiplinkan waktu buang sampah. Satpol PP aktif razia, jangan main-main dengan perda ini,” pungkasnya. (*)















