channelberita24.id
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • MUARO JAMBI
    • BATANG HARI
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • SUNGAI PENUH
    • SAROLANGUN
    • TEBO
    • MERANGIN
    • BUNGO
    • KERINCI
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • SPORTS
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • MUARO JAMBI
    • BATANG HARI
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • SUNGAI PENUH
    • SAROLANGUN
    • TEBO
    • MERANGIN
    • BUNGO
    • KERINCI
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • SPORTS
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
channelberita24.id
No Result
View All Result
Home TANJABTIM

Kesampingkan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Thawaf Aly Akan Laporkan JPU ke JAMWAS

Redaksi utama by Redaksi utama
Februari 20, 2026
in TANJABTIM
0
Kesampingkan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Thawaf Aly Akan Laporkan JPU ke JAMWAS
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.ID- Sidang lanjutan atas tuduhan pencurian buah sawit terhadap aktivis tani Thawaf Aly memasuki babak akhir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjab Timur, kamis, 19 Februari 2026 lalu dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa bersikukuh menganggap Thawaf Aly bersalah.

Meski tidak ikut melakukan pemanenan, namun Thawaf dianggap bersalah karena menerima hasil panen yang dilakukan oleh anggota Kelompok Tani Maju Bersama sehingga dijatuhi tuntutan 1,6 tahun penjara.

Atas tuntutan JPU tersebut, anggota tim kuasa hukum Thawaf Aly, Romel Siregar, SH angkat bicara. Menurut Romel, tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut sama sekali tidak berdasar alias kabur, terutama dalam hal lokasi yang dituduhkan kepada Thawaf Aly yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, dimana jaksa menyebut lokasi di Dusun Ria sedangkan faktanya lokasi berada di dusun Hidayah, Desa Merbau, Kecamatan Mendahara.

Romel juga mempertanyakan mengapa JPU tidak menghadirkan saksi korban (Sucipto) serta Dullah (mantan Kades Merbau) yang justru banyak terlibat dalam objek sengketa.

“Kami melihat tuntutan ini terkesan dipaksakan karena banyak keterangan saksi-saksi pelapor yang tidak bersesuaian dalam fakta persidangan. Untuk itu kami akan melaporkan JPU kepada Jamwas di Kejagung,” ujarnya.

Romel juga mempersoalkan mengenai status lahan yang menjadi sengketa dimana awalnya lahan tersebut adalah lahan bermasalah milik PT. SMP yang kemudian ditinggalkan mereka karena melanggar Undang-Undang Kehutanan No.41 Tahun 1999. Namun oleh oknum Kades Merbau saat itu (Dullah), lahan tersebut diperjualbelikan secara illegal kepada Sucipto melalui H. Kadas yang menurut Romel dapat disebut sebagai mafia tanah.

“Lahan yang diklaim oleh Sucito ini adalah lahan bermasalah peninggalan PT. SMP yang kemudian diperjualbelikan oleh mantan Kades Dullah kepada Sucipto melalui H. Kadas,” tukasnya.

Saling Klaim Lahan Antara Sucipto dan Kelompok Tani Maju Bersama

Meski Sucipto telah merasa memiliki lahan eks PT. SMP tersebut, namun lahan tersebut tidak bisa dikelola tanpa ada persetujuan dari Kementrian Kehutanan.

Lahan tersebut baru bisa dikelola apabila sudah ada persetujuan dari Kemenhut melalui Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dengan menggunakan pola Perhutanan Sosial atas nama kelompok tani.

Pada saat itu, menurut Tawaf Aly seperti yang juga diungkapkan oleh saksi-saksi dipersidangan, Sucipto selanjutnya membentuk kelompok tani, namun sayangnya kelompok tani bentukan Sucipto ini ditolak oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi karena anggotanya 90% bukan penduduk sekitar melainkan orang-orang yang ditentukan oleh Sucipto yang keberadannya justru berada di Medan (SumateraUtara).

Atas penolakan tersebut, akhirnya dibentuklah kelompok tani yang baru bernama KT. Maju Bersama yang dibidani oleh Thawaf Aly dimana anggota dan pengurus kelompok tani adalah warga Desa Merbau. Thawaf Aly-pun selanjutnya ditunjuk sebagai humas untuk mengurus proses administrasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Pada saat itu juga dilakukan serah terima lahan oleh Sucipto melalui orang kepercayaannya bernama Budiman kepada pihak Desa untuk selanjutnya dikelola oleh Kelompok Tani Maju Bersama.
Meskipun dalam persidangan hal ini tidak diakui oleh Budimana, namun surat berita acara serah terima yang ditandantanginya serta foto-foto kegiatan serah terima di Kantor Desa serta pertemuan antara Thawaf Aly dengan Sucipto di medan secara otomatis menggugurkan bantahan Budiman.

Meskipun telah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Kehutanan atas rekomenddasi Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Kelompok Tani Maju Bersama tidak serta merta langsung menggarap lahan tersebut. Mereka masih menunggu pelepasan status lahan dari kawasan Hutan Produksi (HP) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) selama 5 tahun, tepatnya di tahun 2021.

Dari keterangan para saksi ini, sebenarnya tindakan pemanenan yang dilakukan oleh KT. Maju Bersama bukanlah tindakan illegal mengingat lahan tersebut telah diserahkan oleh Sucipto kepada mereka.

Atas fakta-fakta persidangan yang dikesampingkan oleh JPU, maka Tim kuasa hukum Tawaf Aly akan melaporkan JPU kepada jaksa muda bidang pengawasan karena dianggap telah mengaburkan fakta persidangan. (tim)

Redaksi utama

Redaksi utama

Related Posts

SPBU Rantau Rasau Pastikan Stok BBM Lancar Sambut Idul Fitri, Bantah Isu Hoaks Pelangsir Minyak
TANJABTIM

SPBU Rantau Rasau Pastikan Stok BBM Lancar Sambut Idul Fitri, Bantah Isu Hoaks Pelangsir Minyak

Maret 13, 2026
Tolak Vonis 7 Bulan, Thawaf Aly dan Kuasa Hukum Nyatakan Banding Serta Akan Laporkan Mejelis Hakim Ke Komisi Yudisial
TANJABTIM

Tolak Vonis 7 Bulan, Thawaf Aly dan Kuasa Hukum Nyatakan Banding Serta Akan Laporkan Mejelis Hakim Ke Komisi Yudisial

Maret 10, 2026
Menanti Vonis Thawaf Aly, Perjuangan Aktivis Tani Dalam Mencari Keadilan di Bumi Melayu
TANJABTIM

Menanti Vonis Thawaf Aly, Perjuangan Aktivis Tani Dalam Mencari Keadilan di Bumi Melayu

Februari 28, 2026
Next Post
Menata Hati, Menyambut Cahaya: Taklim Punggahan Ramadan 1447 H PTPN IV Regional IV

Menata Hati, Menyambut Cahaya: Taklim Punggahan Ramadan 1447 H PTPN IV Regional IV

PTPN IV Regional IV Ibadah dan Kerja Sambil Santuni Fakir Miskin

PTPN IV Regional IV Ibadah dan Kerja Sambil Santuni Fakir Miskin

OJK Minta Masyarakat Tidak Perlu Cemas, Kondisi Keuangan Bank Jambi Baik

OJK Minta Masyarakat Tidak Perlu Cemas, Kondisi Keuangan Bank Jambi Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Awal Tahun 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

Awal Tahun 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

2 bulan ago

Jokowi supporters try to prevent anti-Jokowi activist from entering Batam

5 bulan ago

Crismonita Dwi Putri, RI`s Track Cycling Athlete for Asian Games

6 bulan ago
Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan Lebih dari 100 Ribu Pemudik

Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan Lebih dari 100 Ribu Pemudik

2 bulan ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • BATANG HARI
  • BUNGO
  • HUKRIM
  • KERINCI
  • KOTA JAMBI
  • MUARO JAMBI
  • NASIONAL
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • PROVINSI JAMBI
  • SPORTS
  • TANJABTIM
  • Uncategorized

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

PENDAFTARA KELAS YAMAHA ENGINEERING SCHOOL (YES) JAMBI KEMBALI DIBUKA TAHUN 2026

Transportasi di Sulawesi Selatan Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix

MBG Kota Jambi Raih Pujian Orangtua dan Guru

Ketum Pemuda Pancasila Provinsi Jambi Dianugerahi “Loyal Achievement” Oleh Ketua DPRD Jambi

Ditlantas Polda Jambi Gelar Program “Polantas Belajar Bersamo” Untuk Tingkatkan Profesionalisme Personel

MBG Jadi Penyelamat Bekal Sekolah dan Gizi Anak

Trending

SPPG Mekar Jaya Luruskan Isu Penolakan MBG di SMAN 7 Kerinci
KERINCI

SPPG Mekar Jaya Luruskan Isu Penolakan MBG di SMAN 7 Kerinci

by Redaksi utama
April 15, 2026
0

CB24.ID- Isu dugaan penolakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMAN 7 Kerinci akhirnya Diklarifikasi oleh pihak...

MBG di Jambi Lancar dan Disambut Antusias, Usulkan Penyajian Menu Lebih Segar

MBG di Jambi Lancar dan Disambut Antusias, Usulkan Penyajian Menu Lebih Segar

April 15, 2026
MBG di Sekolah Jambi Berjalan Lancar, Siswa dan Guru Puas dengan Menu Bergizi

MBG di Sekolah Jambi Berjalan Lancar, Siswa dan Guru Puas dengan Menu Bergizi

April 14, 2026
PENDAFTARA KELAS YAMAHA ENGINEERING SCHOOL (YES) JAMBI KEMBALI DIBUKA TAHUN 2026

PENDAFTARA KELAS YAMAHA ENGINEERING SCHOOL (YES) JAMBI KEMBALI DIBUKA TAHUN 2026

April 14, 2026
Transportasi di Sulawesi Selatan Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix

Transportasi di Sulawesi Selatan Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix

April 14, 2026
channelberita24.id

Copyright © 2022 Channelbeita24.id, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • CONTACT
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • MUARO JAMBI
    • BATANG HARI
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • SUNGAI PENUH
    • SAROLANGUN
    • TEBO
    • MERANGIN
    • BUNGO
    • KERINCI
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • SPORTS
  • OTOMOTIF

Copyright © 2022 Channelbeita24.id, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In