CB24.ID– Proses sidang atas tuduhan pencurian sawit kepada Thawaf Aly, aktivis tani terus berlanjut. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur (26/1/2026), kuasa hukum Thawaf Aly mengajukan eksepsi dalam perkara pidana nomor. 111/pid.B/2025/PN Tjt.
Meski majelis hakim yang dipimpin oleh Anselmus Vialino Sinaga, SH menolak eksepsi kuasa hukum Thawaf Aly, karena dinilai telah memasuki pokok perkara sehingga harus dibuktikan melalui proses persidangan, kuasa hukum Thawaf Aly masih memiliki senjata untuk mementahkan dakwaan JPU terhadap klien mereka.
Menurut Azhari, salah satu tim kuasa hukum Thawaf Aly mengatakan bahwa, pada sidang lanjutan nanti yang dijadwalkan tanggal 30 Januari 2026, pihaknya meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan orang tua dari Sucipto selaku pemilik lahan.
Kehadiran orang tua Sucipto menjadi penting untuk membuktikan keterkaitan antara pemberi kuasa dengan pemilik lahan karena selama ini yang memberikan kuasa untuk melaporkan Tawaf Aly adalah Sucipto, sedangkan pemilik lahan adalah orang tuanya sehingga tidak nyambung jika Sucipto selaku pihak yang dirugikan.
“Pada sidang lanjutan nanti, kita minta orang tua Sucipto dihadirkan selaku pemilik lahan,” ujar Azhari.
Pihaknya juga menyoroti status objek perkara yang disebut berada di kawasan hutan serta mempertanyakan legal standing pelapor karena adanya perbedaan nama antara pemberi kuasa pelapor dengan pihak yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik objek lahan.
Sementara menanggapi ditolaknya eksepsi yang mereka ajukan namun ditolak majelis hakim melalui putusan sela, Thawaf Aly menghormati putusan majelis dan menyatakan siap untuk mengikuti tahapan sidang selanjutnya.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, terdakwa kini menghadapi pembuktian atas dakwaan berlapis, yakni Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Tahap pembuktian akan menentukan peran terdakwa dalam perkara tersebut.
“Saya menghormati putusan majelis hakim. Kami akan membuka seluruh fakta di persidangan agar kebenaran menjadi terang,” ujar Thawaf Ali kepada wartawan usai sidang.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa fakta-fakta persidangan akan mengungkap kebenaran materiil atas perkara yang dituduhkan kepadanya.
Dalam pokok perkara nantinya, tim kuasa hukum Thawaf Aly berencana menghadirkan bukti surat serta sekitar 50 hingga 70 orang saksi guna membantah dakwaan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP yang dituduhkan kepada kliennya.
Selain itu, tim penasihat hukum telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Untuk hal ini pihaknya masih menunggu penetapan majelis hakim.
Kasus yang menimpa Thawaf Aly ini sempat menjadi pusat perhatian para aktivis Jambi karena banyaknya kejanggalan yang terlihat, baik pada saat penangkapan maupun dalam tuduhan yang disebutkan kepada terdakwa.
Sebagai contoh, terdakwa dituduh mencuri sedangkan terdakwa tidak berada di lokasi. Hal lain yang aneh adalah mengenai barang bukti yang tidak bisa dihadirkan oleh pelapor. Begitu juga dengan lokasi tempat pencurian yang berbeda letaknya dengan yang dituduhkan kepada terdakwa.
Semoga kejanggalan-kejanggalan ini kiranya dapat terbukti dalam proses sidang dan keadilan benar-benar ditegakkan. (jack)















