CB24.ID- Kebun Batanghari dan Kebun Durian Luncuk PTPN IV Regional IV Jambi-Sumbar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Batanghari di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa, 22 September 2026.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Baruga Gedung Kejari Batanghari. PKS ditandatangani Kepala Kejari Batanghari Muhammad Ridwan, SH, MH bersama Manajer Kebun Batanghari Arief Kurniawan dan Manajer Kebun Durian Luncuk Ferry Pratama.
Turut hadir Kasi Datun Kejari Batanghari Mulkan Balya, SH, MH, Asisten Personalia Kebun Batanghari dan Kebun Durian Luncuk Andreo, serta Asisten Tata Usaha Kebun Batanghari Ririn Febriyanti Pasaribu.
Kepala Kejari Batanghari, Dr. Muhammad Irwan, SH, MH, menilai kerja sama tersebut sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan BUMN perkebunan dalam menjaga tata kelola serta melindungi aset negara.
“PKS ini menjadi pijakan strategis dalam mendukung tata kelola dan perlindungan aset yang dikelola Kebun Batanghari dan Kebun Durian Luncuk. Kerja sama ini secara khusus mencakup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk penanganan dan pengamanan aset,” ujarnya.
Manajer Kebun Batanghari Arief Kurniawan mengatakan kerja sama itu merupakan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kepatuhan hukum, serta mencegah potensi persoalan hukum dalam kegiatan operasional.
Menurutnya, keberlanjutan perusahaan tidak hanya ditentukan oleh pencapaian target produksi, tetapi juga kepastian hukum, integritas, transparansi, dan hubungan yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami berharap komunikasi, koordinasi, dan sinergi dengan Kejari Batanghari semakin baik. Dengan demikian, setiap potensi persoalan dapat diidentifikasi dan dicegah sejak dini,” kata Arief.
Melalui kerja sama tersebut, PTPN IV Regional IV berharap memperoleh pendampingan, bantuan, pertimbangan, dan pemahaman hukum sesuai kewenangan Kejaksaan. Langkah ini diharapkan mendukung pelaksanaan kegiatan perusahaan secara tertib, profesional, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)















