CB24.ID- Polemik zona merah Pertamina di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi, memanas. Sebanyak 5.506 bidang tanah bersertifikat milik warga terseret klaim Barang Milik Negara (BMN), memicu kebuntuan administrasi pertanahan dan keresahan massal. Tak mau berlarut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi langsung bergerak cepat ke pusat.
Rombongan Pansus yang dipimpin Ketua Muhilli Amin, didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, mendadak audiensi di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (4/3/2026). Mereka diterima Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Dr. Purnama Tioria Sianturi beserta perwakilan PT Pertamina (Persero) Holding di Gedung Syafrudin Prawiranegara.
Audiensi itu membongkar tumpang tindih data lahan warga dengan aset eks Pertamina. Penetapan zona merah telah membekukan ribuan sertifikat, blokir aktivitas administrasi, dan tinggalkan kepastian hukum dalam kabut. DPRD tegas: persoalan ini tak boleh digantung karena menyentuh hak dasar masyarakat atas tanah.
DJKN buka pintu koreksi tegas. “Jika bidang tanah di peta zona merah tak masuk data spasial aset Pertamina—termasuk 78 SHGB, peta pembelian, verponding, dan jalur persil—maka lahan itu langsung dikeluarkan dari blokir,” ungkap Purnama. Ia komitmen bentuk tim teknis lintas instansi melibatkan Pertamina, Forkopimda, dan BPN untuk validasi data.
Kemas Faried menegaskan, “Tak ada eksekusi lahan BMN sebelum verifikasi tuntas. Kami minta kepastian: tidak ada tindakan sepihak, hak masyarakat harus terlindungi!” Hasil audiensi akan dilaporkan ke pimpinan tertinggi untuk kebijakan sesuai aturan.
Muhilli Amin tambah gas: “Rekomendasi sudah mengerucut. Jika verifikasi bukti kelebihan klaim BMN, aset itu harus dilepaskan dari zona merah. Itu komitmen yang kami paksa realisasikan!”
Kini, publik tunggu aksi nyata: pembentukan tim teknis DJKN dan verifikasi lapangan. Ribuan warga Kenali Asam butuh kepastian hukum, bukan janji kosong. Polemik ini jadi ujian kredibilitas negara lindungi hak rakyat atas tanah.















