CB24.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan kali ke-14 secara berturut-turut Pemprov Jambi menerima opini tertinggi tersebut.
Opini WTP diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jambi, Muhammad Toha Arafat, kepada Gubernur Jambi Al Haris dan Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Kamis (18/6/2026).
Gubernur Al Haris menyambut baik capaian tersebut dan mengungkapkan rasa syukur. Menurutnya, WTP merupakan hasil pemeriksaan menyeluruh BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah, termasuk pengelolaan aset dan aspek lainnya. “Hasil ini tentu sudah diperiksa dengan seksama oleh BPK. Alhamdulillah kita masih meraih opini WTP,” kata Al Haris.
Meski gembira, Al Haris menegaskan bahwa WTP bukan tujuan akhir. Penghargaan ini harus dijadikan pemacu untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan. Ia meminta seluruh temuan BPK ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “Opini WTP ini bukan tujuan akhir kita, namun dorongan untuk menata pengelolaan keuangan dengan lebih baik,” tambahnya.
Kepala BPK Perwakilan Jambi, Muhammad Toha Arafat, memberi apresiasi atas kerja sama Pemerintah Provinsi Jambi selama proses pemeriksaan. Ia berharap hasil pemeriksaan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan demi kesejahteraan masyarakat Jambi.
Toha Arafat menjelaskan bahwa opini BPK diberikan berdasarkan empat kriteria utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Walaupun memperoleh opini tertinggi, BPK tetap mencatat sejumlah temuan yang perlu mendapat perhatian Pemprov Jambi. Catatan tersebut meliputi pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan, terutama dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan APBD, pengadaan bahan bangunan dan konstruksi, belanja modal gedung dan bangunan, serta pengelolaan aset tetap.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemprov Jambi wajib menyampaikan jawaban atau penjelasan terkait tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (*)















