CB24.ID- Anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali memicu polemik. Kementerian Pertanian (Kementan) mengancam akan memberikan sanksi, termasuk pencabutan izin, terhadap 139 pabrik kelapa sawit (PKS) swasta yang diduga membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kementan menyebut penurunan harga dipicu kepanikan sebagian pelaku industri menyusul transisi kebijakan ekspor satu pintu, serta praktek pembelian TBS oleh PKS di bawah acuan harga. Dampaknya paling berat menimpa petani swadaya yang tidak berstatus mitra perusahaan atau pabrik pengolahan, sehingga mereka kehilangan jaminan penjualan dan rentan terimbas harga pasar yang anjlok.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan dalam rapat koordinasi lintas sektoral akhir pekan lalu agar seluruh pelaku industri sawit tetap menjalankan transaksi normal dengan acuan harga yang wajar. “Pelaku usaha khususnya di hilir, yaitu refinery dan eksportir untuk tetap melaksanakan atau melakukan transaksi perdagangan seperti biasa melalui acuan harga PT KPBN dan menghindari terjadinya withdraw terhadap harga yang terbentuk secara wajar,” ucap Sudaryono.
Di tengah sorotan terhadap ratusan PKS swasta tersebut, BUMN perkebunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo menegaskan tetap menyerap TBS masyarakat sesuai mekanisme. Direktur Utama PalmCo, Jatmiko K. Santosa, mengatakan hingga April 2026 perusahaan telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS — naik 2,52 persen dibanding periode sama tahun lalu — dengan rendemen CPO 18,69 persen. Direktur Hubungan Kelembagaan Arya Sandhiyudha menambahkan PalmCo terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan untuk menjamin penerapan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan menjadi “jangkar” stabilitas harga saat pasar gejolak.
Mekanisme penetapan harga TBS dilakukan melalui tim perumus di tingkat provinsi yang melibatkan pemerintah daerah, pengolah, dan perwakilan petani. Skema itu dirancang agar harga mencerminkan pergerakan CPO dan melindungi petani dari praktik pembelian tidak wajar.
Pada kenyataannya, petani yang tergabung dalam kemitraan mendapatkan perlindungan. Suparman, Sekretaris KUD Sawit Makmur di Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menyebut anggota koperasinya tetap menerima harga sesuai ketetapan Dinas Perkebunan Provinsi meski harga petani swadaya sempat turun hingga sekitar Rp 2.400/kg pekan lalu. Data Dinas Perkebunan Kalsel mencatat harga TBS usia 10–20 tahun pada Mei berkisar Rp 3.781–Rp 3.841/kg.
Kondisi serupa terlihat di Riau. Hadiyanto, Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya di Rokan Hulu, menyatakan anggota koperasinya terlindungi oleh kemitraan jangka panjang dengan PTPN; selisih harga terhadap PKS swasta mencapai Rp 600–1.000/kg. Menurut Hadiyanto, kepastian harga krusial ketika produktivitas menurun akibat usia tanaman atau peremajaan.
Anjloknya harga beberapa pekan terakhir menegaskan dua hal: perlunya kepatuhan seluruh pelaku industri terhadap mekanisme penetapan harga yang disepakati, dan pentingnya kemitraan serta serapan konsisten sebagai alat proteksi pendapatan petani di tengah ketidakpastian pasar. Kementan kini memegang pos penegakan: apakah ancaman sanksi terhadap 139 PKS akan menghentikan praktik pembelian di bawah acuan, atau masalah akan berlanjut dan memperdalam kerugian petani swadaya. (*)












