CB24.ID- Aset gedung senilai Rp13,128 miliar milik Pemkot Jambi yang disiapkan sebagai penyertaan modal ke Bank 9 Jambi kini jadi sorotan. Berlokasi di lahan 1.815 m² Jalan Raden Mattaher samping Gedung Putro Retno, gedung ini dibangun Dinas PUPR 2023 seharga Rp10,128 miliar untuk operasional bank. Ironis, aset negara ini malah terbengkalai dan jadi sasaran pencuri.
Lahan eks-sengketa ini resmi milik Pemkot pasca-eksekusi PN Jambi Nomor 13/Eks/2010/PN Jbi per November 2020. Nilai breakdown: tanah Rp2,586 miliar, bangunan Rp10,542 miliar. Dialihkan ke Setda via SK Wali Kota 406/2024 per 28 Juni 2024, tapi penyertaan modal mandek karena butuh revisi Perda 2/2022.
DPRD Kota Jambi tahan persetujuan. Ketua Kemas Faried Alfarelly: “Sudah surati BPKP, Pemkot minta acc, tapi proses dan legalitasnya dipertanyakan.” BPKP rekomen valuasi ulang independen pakai KPKNL soal depresiasi. DPRD desak Bank 9: “Tolak tulis aja kalau nggak mau. Sudah dicuri sebelum diserahkan!”
BPK dalam LHP LKPD 2024 bongkar pengamanan lemah. Pencurian 3 Oktober 2024 rugikan Rp2,27 miliar (peralatan, mesin, utilitas hilang/rusak per survei 24 Februari 2025). Gedung kosong nunggu Perda, Satpol PP cuma patroli luar pagar. Setda lalai jaga aset, kini direklas ke “Aset Lain-Lain”.
Bank 9 serahkan ke Pemkot soal penyerahan; kalau jadi, valuasi ulang pasca-curi. BPK tegas: revisi Perda dulu biar sah hukum, hindari kerugian lanjutan. (*)















