CB24.ID- Kuasa hukum korban penipuan Delivery Order (DO) sawit senilai Rp. 7,5 Milliar, DR. Fikri Riza, SH, MH minta agar pelaku atas nama Ilhamsyah yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Batang Hari dari partai PKB agar segera ditahan. Hal ini menyusul telah dikirimkannya surat pemberitahuan P21 dari Asisten Tindak Pidanan Umum (Aspidum) Kejati Jambi yang ditujukan kepada Kapolda Jambi pada tanggal 17 Desember 2025 lalu.
Desakan kuasa hukum korban (Dita) warga Batang Hari ini didasari atas kekhawatiran pelaku akan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri. Apalagi pelaku sebelumnya juga pernah ditahan tapi mendapat penangguhan atas permintaan kuasa hukumnya.
“Untuk menghindari upaya pelaku menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, maka kami minta aparat hukum dapat segera menahan yang bersangkutan,” ujar Fikri kepada media ini.
Kasus penipuan yang dilaukan oleh anggota dewan Kabupaten Bantang Hari ini cukup mengagetkan banyak pihak, bukan hanya dari nilai uang yang cukup besar, namun juga dari panjangnya rentang waktu yang terjadi, yakni dari tahun 2016 hingga 2023, dimana korban baru sadar jika dirinya telah mengalami kerugian atas kerjasama bisnis yang ditawarkan pelaku. Setelah sadar dirinya telah ditipu oleh pelaku, maka akhirnya korban melaporakan pelaku ke Polda Jambi pada bulan Agustus 2023 lalu.
Direskrimum Polda Jambi saat itu, Kombespol Manang Soebeti bertindak cepat dengan menyurati pelaku untuk diperiksa, namun karena pelaku tidak kooperatif bahkan menyurati penyidik dengan mengatakan tidak bersedia diperiksa, maka akhirnya tim penyidik Polda Jambi dibawah komando Direskrimum terpaksa melakukan penjemputan paksa terhadap pelaku.
“Kita terpaksa melakukan penjemputan paksa karena setelah dipanggil dengan cara baik pelaku selalu mengabaikannya,” ujar Manang.
Direskrimum Polda Jambi menetapkan startus tersangka kepada Ilhamsyah terkait kasus penipuan DO sawit. Politisi PKB ini dinilai telah melakukan penipuan dan penggelapan uang korban sehingga korban Dita mengalami kerugian sebesar Rp. 7,5 milliar atas janji bisnis yang ditawarkannya.
Dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Jambi, penyidik menyimpulkan perbuatan pelaku telah memenuhi unsur penipuan dan penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP) sehingga penyidik menetapkan status tersangka kepada pelaku dan langsung ditahan di Polda Jambi selama 20 hari. Namun nasib baik masih berpihak kepada pelaku karena permintaan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum pelaku dikabulkan penyidik.
Namun dengan keluarnya surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Ilhamsyah Bin Amirson atas pelanggaran Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana sudah lengkap (P21) Nomor. B-6922/L.5.4/Eoh.1/12/2025 dari Aspidum Kejati Jambi, maka pihak kejati Jambi meminta kepada Kapolda Jambi kiranya dapat menyerahkan berkas dokumen perkara berikut pelakunya kepada pihak Kejati Jambi. (jack)











