CB24.ID- Kasus raibnya dana milik ribuan nasabah Bank Jambi senilai Rp144,82 miliar mulai menemukan titik terang. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam pembobolan sistem perbankan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial DD (32), TA (33), dan AA (35). Mereka diduga berperan dalam menyiapkan rekening bank serta akun aset kripto yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan siber.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan pelaku utama peretasan diduga merupakan warga negara Bulgaria bernama Alkas. Ia disebut mengendalikan aksi dari luar negeri, sementara para pelaku di Indonesia bertugas menyiapkan sarana untuk menyamarkan aliran dana.
Menurut Taufik, DD berperan sebagai penghubung dengan Alkas dan bertugas mencari orang-orang yang bersedia membuka rekening bank maupun akun kripto. Untuk setiap orang yang berhasil direkrut, DD disebut mendapat imbalan sekitar Rp5 juta.
Dalam menjalankan aksinya, DD dibantu TA dan AA. TA bertugas mencari calon pemilik rekening, sedangkan AA mendata seluruh rekening yang berhasil dibuka. Dari proses itu, terkumpul sekitar 45 orang yang diminta membuka rekening bank serta dua akun kripto.
Setelah rekening selesai dibuat, para pelaku mengambil kembali data penting seperti nomor rekening, kata sandi, hingga telepon seluler yang digunakan saat pendaftaran. Seluruh data tersebut kemudian dibawa DD dan diserahkan kepada Alkas di Jakarta.
“Orang-orang yang bersedia membuka rekening diberikan sejumlah uang. Setelah itu seluruh rekening beserta perangkat telepon seluler diserahkan kepada jaringan pelaku,” kata Taufik.
Penyidik juga mengungkap bahwa DD merupakan residivis dalam kasus pembobolan Bank Kalsel dengan modus serupa. Karena itu, keberadaannya telah dipantau cukup lama sebelum akhirnya berhasil ditangkap bersama dua rekannya.
Dalam pengembangan perkara ini, polisi turut menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, yakni dana pada akun kripto senilai sekitar Rp18,9 miliar. Meski tiga tersangka telah diamankan, penyidikan masih terus berlanjut untuk memburu pelaku lain yang diduga tergabung dalam jaringan internasional tersebut.
Sebelumnya, Bank Jambi melaporkan adanya peretasan sistem yang menyebabkan dana milik 6.609 nasabah berpindah secara ilegal dengan total kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 hingga 08.00 WIB.
Kini, polisi masih menelusuri jejak jaringan internasional yang diduga menjadi otak di balik salah satu kasus kejahatan siber terbesar di Jambi itu. (*)















