channelberita24.id
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Login
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • MUARO JAMBI
    • BATANG HARI
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • SUNGAI PENUH
    • SAROLANGUN
    • TEBO
    • MERANGIN
    • BUNGO
    • KERINCI
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • SPORTS
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • MUARO JAMBI
    • BATANG HARI
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • SUNGAI PENUH
    • SAROLANGUN
    • TEBO
    • MERANGIN
    • BUNGO
    • KERINCI
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • SPORTS
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
channelberita24.id
No Result
View All Result
Home PROVINSI JAMBI

GAB Peduli Pertanyakan RKAB Batubara PT.BBI Bisa Terbit Tanpa Melakukan Reklamasi Pasca-tambang

Redaksi utama by Redaksi utama
Mei 25, 2026
in PROVINSI JAMBI
0
GAB Peduli Pertanyakan RKAB Batubara PT.BBI Bisa Terbit Tanpa Melakukan Reklamasi Pasca-tambang
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.ID- Aktivis lingkungan, Syaiful Iskandar, yang juga Ketua Gerakan Anak Bangsa Peduli (GAB Peduli) membuat pernyataan sikap ke media.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya mengenai izin usaha pertambangan (IUP) PT.
BBI di Desa Sungai Gelam, kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi ditemukan fakta bahwa perusahaan tersebut tidak tidak pernah melakukan reklamasi pasca-tambang. Namun amun anehnya, Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) tetap bisa terbit.

“Kok bisa RKAB perusahaan ini terbit sehingga melakukan produksi kembali batubara, sedangkan kondisi dilokasi IUP PT. BBI sangat Semrawut, mulai tidak dilakukannya reklamasi pasca tambang sehingga meninggalkan lobang galian batubara, seperti danau kecil dan banyak lagi yang belum dilaksanakan,” ungkap Saiful beran.

Lebih lanjut dikatakan, Syaiful, pengajuan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara wajib dilakukan setiap tahun melalui sistem aplikasi resmi MinerbaOne.

“Persyaratan utama yang harus dipenuhi meliputi kelayakan teknis, lingkungan, finansial, serta pemenuhan kewajiban administratif dan kepatuhan perpajakan perusahaan,” jelasnya.

Berikut adalah rincian persyaratan pengajuan RKAB batu bara yang berlaku:
1. Persyaratan Administrasi & LegalitasSalinan Dokumen Perizinan: Nomor dan salinan resmi IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK, atau IUPK-OP.Legalitas Perusahaan: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir.Kepatuhan Pajak: Bukti pelunasan dan kepatuhan pembayaran kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak lainnya ke kas negara Kepatuhan Pajak Kini Jadi Syarat Persetujuan RKAB Tambang.
2. Persyaratan Teknis dan OperasionalDokumen Rencana Kerja: Rencana tahapan penambangan, volume produksi, dan pengupasan lapisan tanah penutup (overburden).Peta Digital: Peta digital pelaksanaan teknis pertambangan dan tata batas wilayah ESDM Kaji Syarat Baru Persetujuan RKAB.Pengolahan & Pemasangan: Rencana pengolahan, pemurnian, serta proyeksi spesifikasi kualitas batu bara yang akan dijual dan rencana pemasarannya.
3. Persyaratan Lingkungan dan ReklamasiDokumen Lingkungan: Persetujuan dokumen Amdal atau UKL-UPL yang masih berlaku.Rencana Reklamasi & Pascatambang: Detail program reklamasi lahan bekas tambang beserta jaminan reklamasi yang telah disetor ke kas negara.
4. Persyaratan Finansial dan Investasi. Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan ketentuan dan Rincian pengeluaran untuk biaya eksplorasi, penambangan, perlindungan lingkungan, hingga pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM/CSR). Harus ada Bukti Pembayaran PNBP dan Tanda bukti telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait sumber daya alam mineral dan batu bara ESDM Kaji Syarat Baru Persetujuan RKAB.

Panduan utama penyusunan dan pengajuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) batubara didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan operasional pelaksanaannya diperbarui melalui regulasi berikut

Aturan Teknis Utama. Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur masa berlaku RKAB kembali menjadi 1 (satu) tahun. Dan, Perizinan & Kegiatan. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 (Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021).

Persyaratan Utama Pengajuan. Pemilik IUP/IUPK, Hanya pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dapat mengajukan.Jadwal Pengajuan, Dilakukan melalui sistem informasi resmi secara tahunan, antara 1 Oktober hingga 15 November tahun sebelumnya.Persetuju.RKAB harus mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan pendelegasian kewenangannya, sebelum perusahaan memulai kegiatan operasi produksi.

Apa Fungsi Inspektur Tambang Perwakilan Jambi?

Inspektur Tambang berfungsi sebagai verifikator, evaluator, dan pengawas teknis yang memastikan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disusun sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik. Mereka mengevaluasi kelayakan aspek teknis, lingkungan, keselamatan kerja, dan konservasi mineral batubara, sebelum RKAB disetujui oleh Kementerian ESDM Secara spesifik, fungsi Inspektur Tambang dalam pengajuan RKAB meliputi

Inspektur tambang harus mengevaluasi sspek teknis dan memeriksa kesesuaian target produksi, metode penambangan, pengolahan, serta tata letak fasilitas tambang dengan data cadangan yang ada. Pengawasan Lingkungan, Menilai kelayakan rencana pengelolaan lingkungan, reklamasi, pascatambang, serta pengendalian dampak.Verifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Keselamatan Operasi

“Inspektur tambang juga harus memastikan program perlindungan tenaga kerja, manajemen risiko, dan sistem peralatan tambang telah memenuhi standar keselamatan dan juga menginspeksi Lapangan dan Melakukan verifikasi faktual atau peninjauan langsung ke wilayah izin usaha pertambangan (IUP), untuk mencocokkan data pengajuan RKAB dengan kondisi aktual di lapangan. Dan merekomendasikan Persetujuan, Memberikan telaah dan rekomendasi teknis kepada pejabat berwenang terkait diterima atau ditolaknya pengajuan RKAB setiap perusahaan,” tegas Syaiful Iskandar. (tim)

Redaksi utama

Redaksi utama

Related Posts

JASA RAHARJA MUARA BUNGO PERKUAT SILATURAHMI DENGAN PEMERINTAH KERINCI
BUNGO

JASA RAHARJA MUARA BUNGO PERKUAT SILATURAHMI DENGAN PEMERINTAH KERINCI

Juni 11, 2026
Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru–Dumai
PROVINSI JAMBI

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru–Dumai

Juni 7, 2026
Jasa Raharja Merangin Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Operasi Patuh Siginjai 2026 di Polres Merangin
PROVINSI JAMBI

Jasa Raharja Merangin Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Operasi Patuh Siginjai 2026 di Polres Merangin

Juni 7, 2026
Next Post
Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi Layanan untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Raya

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi Layanan untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Raya

Wagub Sani Sidak Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Angso Duo

Wagub Sani Sidak Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Angso Duo

Semangat Berbagi Bank Jambi: 42 Sapi dan 4 Kambing Disalurkan untuk Masyarakat

Semangat Berbagi Bank Jambi: 42 Sapi dan 4 Kambing Disalurkan untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Jasa Raharja Hadir dalam Pelepasan Ekspedisi Elshinta Mudik Lebaran 2026, Perkuat Kolaborasi Keselamatan Transportasi Nasional

Jasa Raharja Hadir dalam Pelepasan Ekspedisi Elshinta Mudik Lebaran 2026, Perkuat Kolaborasi Keselamatan Transportasi Nasional

3 bulan ago
PalmCo Kawal Pemulihan Pascabanjir Tapanuli Selatan hingga Tuntas

PalmCo Kawal Pemulihan Pascabanjir Tapanuli Selatan hingga Tuntas

2 bulan ago
Forum Sinergi SDM Aparatur Jambi 2026: Koordinasi Terintegrasi untuk Birokrasi Profesional

Forum Sinergi SDM Aparatur Jambi 2026: Koordinasi Terintegrasi untuk Birokrasi Profesional

4 bulan ago

Indonesia Among Top 10 Destinations For Chinese Tourists In 2017

7 bulan ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • BATANG HARI
  • BUNGO
  • HUKRIM
  • KERINCI
  • KOTA JAMBI
  • MUARO JAMBI
  • NASIONAL
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • PROVINSI JAMBI
  • SPORTS
  • TANJABTIM
  • Uncategorized

Topics

2018 FIFA World Cup 2018 League Asian Games 2018 Balinese Culture Bali United Budget Travel Chopper Bike Istana Negara Market Stories National Exam Visit Bali
No Result
View All Result

Highlights

GAB Peduli Pertanyakan RKAB Batubara PT.BBI Bisa Terbit Tanpa Melakukan Reklamasi Pasca-tambang

Dosen P3K Desak Pemerintah Ubah Status Mereka Jadi PNS Untuk Kepastian Karir

Jangan Sampai Ketinggalan! City Touring Fazzio dan Filano Bareng Yamaha Jambi Digelar Sabtu Ini

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Sempadan Sungai Tergerus Ekspansi Sawit di Jambi

Katim Kesamaptaan Panda Polda Jambi, Pantau Langsung Proses Seleksi Penerimaan Akpol TA 2026

Trending

Maknai Semangat Iduladha 1447 H, Jasa Raharja Hadir Berbagi untuk Masyarakat melalui Penyaluran Paket Daging Kurban
PROVINSI JAMBI

Maknai Semangat Iduladha 1447 H, Jasa Raharja Hadir Berbagi untuk Masyarakat melalui Penyaluran Paket Daging Kurban

by Redaksi utama
Mei 28, 2026
0

CB24.ID- Dalam momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Jasa Raharja kembali melaksanakan kegiatan kurban sebagai bentuk...

BPSDM Provinsi Jambi Tingkatkan Semangat Berbagi, 3 Ekor Sapi Dikurbankan pada Idul Adha 1447 H

BPSDM Provinsi Jambi Tingkatkan Semangat Berbagi, 3 Ekor Sapi Dikurbankan pada Idul Adha 1447 H

Mei 28, 2026
Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi Layanan untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Raya

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi Layanan untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan Kerja di Jalan Raya

Mei 25, 2026
GAB Peduli Pertanyakan RKAB Batubara PT.BBI Bisa Terbit Tanpa Melakukan Reklamasi Pasca-tambang

GAB Peduli Pertanyakan RKAB Batubara PT.BBI Bisa Terbit Tanpa Melakukan Reklamasi Pasca-tambang

Mei 25, 2026
Dosen P3K Desak Pemerintah Ubah Status Mereka Jadi PNS Untuk Kepastian Karir

Dosen P3K Desak Pemerintah Ubah Status Mereka Jadi PNS Untuk Kepastian Karir

Mei 24, 2026
channelberita24.id

Copyright © 2022 Channelbeita24.id, Developed by Arman IT

Navigate Site

  • CONTACT
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • MUARO JAMBI
    • BATANG HARI
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • SUNGAI PENUH
    • SAROLANGUN
    • TEBO
    • MERANGIN
    • BUNGO
    • KERINCI
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • SPORTS
  • OTOMOTIF

Copyright © 2022 Channelbeita24.id, Developed by Arman IT

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In