CB24.ID- Kota Jambi dirundung kekhawatiran setelah laporan dugaan pencemaran limbah dari IPAL Indogrosir mengalir deras ke meja DPRD. Aktivis lingkungan memicu ledakan isu ini, dan legislatif kota kini gaspol awasi agar warga tak jadi korban.
Semua bermula dari Wandi Privanto, koordinator Aliansi Aktivis Peduli Lingkungan, yang ajukan permohonan rapat dengar pendapat ke DPRD. Ia tuding operasional Indogrosir langgar standar baku mutu air limbah, tak sesuai AMDAL dan UKL-UPL, hingga berpotensi rusak lingkungan serta rugikan masyarakat sekitar.
“Kami butuh DLH Kota Jambi, Satpol PP, Pemkot, manajemen Indogrosir, plus warga terdampak hadir. Klarifikasi uji lab limbah, pengawasan, dan sanksi hukum harus jelas,” desak Wandi.
DPRD tak tinggal diam. Ketua Kemas Faried Alfarelly langsung respons di Kota Baru, Jambi, Selasa: “Laporan ini prioritas. Kami tindak lanjuti maksimal via pengawasan, panggil instansi terkait, dan verifikasi lapangan bareng camat, lurah, serta ketua RT.”
Verifikasi itu krusial untuk gali fakta di lokasi, pastikan keamanan warga. Pemkot Jambi disebut siap ikut mekanisme resmi; jika pelanggaran terbukti, sanksi tegas menanti sesuai UU lingkungan.
Kemas optimis rapat dengar pendapat hasilkan rekomendasi terukur. “Tujuannya patuh regulasi pelaku usaha dan lindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup sehat,” pungkasnya.
Isu ini jadi pengingat: transparansi lingkungan tak boleh ditawar di tengah maraknya usaha besar.















