CB24.ID- Perjuangan Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi tak kenal lelah demi kepastian hukum bagi ribuan warga Kenali Asam. Setelah bertemu DJKN Kementerian Keuangan, langkah selanjutnya membawa mereka ke jantung Kementerian ATR/BPN pada Kamis (5/3/2026). Dipimpin Muhili Amin, rombongan yang didampingi Ketua DPRD Kemas Faried Alfarelly disambut hangat oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, bersama Brigjen Pol Hendra Gunawan dan Joko Subagyo.
Di balik pintu rapat lantai 3, terungkap luka dalam polemik zona merah Pertamina: 5.506 bidang tanah bersertifikat warga tiba-tiba tertimpa klaim Barang Milik Negara (BMN). Transaksi jual beli terhenti, administrasi pertanahan macet, meninggalkan keresahan mendalam. “Status kepemilikan mereka jadi abu-abu, padahal sertifikat resmi sudah di tangan,” keluh Kemas Faried.
Iljas Tedjo mengakui, kasus serupa meresahkan di berbagai daerah, di mana sertifikat BPN berbenturan dengan aset BUMN atau kementerian. Namun, ia yakin ada jalan keluar lewat mekanisme pelepasan atau hibah aset. Dukungan konkret datang berupa tim terpadu: DPRD Jambi, DJKN, ATR/BPN, Pertamina, dan pemda akan gelar verifikasi lapangan, cek dokumen, tetapkan koordinat, dan gambar peta aset—semua jadi dasar kebijakan hukum.
“Upaya Pansus DPRD Jambi patut diapresiasi. Tim ini harapannya lahirkan solusi nyata,” tegas Iljas. Muhili Amin pun berseri: “Dukungan ATR/BPN ini suntikan semangat. Kami siap kejar solusi agar warga zona merah tenang lagi.”
Kini, harapan menyala terang. Langkah terpadu ini bisa jadi kunci membuka belenggu lahan, mengembalikan hak warga atas tanah warisan mereka. (*)















